RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau telah mengamankan 7 orang pelaku penyerangan ke rumah dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho. Bahkan salah seorang dari pelaku tersebut diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara.
Para pelaku diamankan pada Senin (29/11) malam, beberapa jam setelah mereka membuat keributan di rumah Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru itu. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolda Riau.
"Tadi malam diamankan 7 orang. Sampai saat ini menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/11).
Adapun ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial ZAL (49), REZ (31), DZIK (24), ANJ (44), IRF (28), NOV (44), dan AFR (39).
"(Terduga pelaku) ada yang PNS, ada yang swasta," sebut Sunarto seraya mengatakan jika pelaku ZAL itu bekerja sebagai seorang ASN.
Dijelaskan Sunarto, para pelaku diamankan atas kasus pengancaman terhadap pelapor, Agung Nugroho.
"Pelaku tanpa meminta izin kepada petugas yang menjaga di sana, membuka pagar yang tidak terkunci, teriak-teriak melakukan pengancaman terhadap pelapor," terang perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Pelapor kata Sunarto, diminta oleh pelaku untuk keluar dari rumah. Mereka diduga hendak menghajar legislator asal Kota Pekanbaru itu.
"Pelapor kemudian ke Polda (Riau) membuat laporan dan ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh petugas atas ciri-ciri (para terduga pelaku) yang disebutkan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu
"Karena salah satu dari terduga pelaku dikenali oleh petugas keamanan yang ada di rumah dinas, kemudian dilakukan pencarian. Ditemukan terduga pelaku di Jalan Harapan Raya," sambungnya.
Ditanyai soal motif, Sunarto menyatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Para terduga pelaku masih diperiksa intensif.
Sejauh ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya tersebut. Hal itu juga untuk memastikan apakah kedatangan mereka terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat di Riau.
"Belum sampai (ke sana). Para terduga pelaku masih diperiksa, dari tadi malam diamankan sampai sekarang masih diperiksa," tutur Sunarto.
Polisi lanjut dia, juga masih mendalami, apakah para terduga pelaku ada yang mendalangi atau yang menyuruh.
"Mungkin nanti kalau sudah selesai pemeriksaan. Kalau sekarang belum (diketahui)," tandas Kabid Humas Polda Riau.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.