Soal UMK Naik, Pemerintah Seakan Lupa Nasib Korban PHK Akibat Pandemi

Senin, 29 November 2021 - 18:14 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 naik 2,39 persen atau berkisar Rp50.000. Saat ini UMK Pekanbaru berapa di angka Rp3.069.675. Kenaikan ini mengikuti perkembangan UMP Riau yang juga ikut naik.

Hal ini merupakan kabar baik bagi para pekerja di Kota Pekanbaru, namun ada hal yang terlupakan, yakni pekerja yang di-PHK saat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Zulkarnain, Senin (29/11), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memperhatikan permasalahan tersebut.

Kata Zulkarnain, mengurusi hal tersebut lebih penting daripada mengurusi kenaikkan UMK Pekanbaru. 

"Yang pertama penyelamatan dulu, saya memandang dari sisi penyelamatan. Pertama pemerintah harus menyelamatkan karyawan yang dirumahkan atau yang kena PHK ini dulu," kata Zulkarnain.

Pemko Pekanbarh harus ikut berperan untuk mengembalikan karyawan yang dirumahkan atau yang sudah di-PHK ke tempat asal mereka bekerja sebelumnya. Sebab ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.

Dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, perwakilan pengusaha dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar bisa memperhatikan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.

"Kenaikan UMP yang diperkirakan hanya naik sekitar Rp50 ribu juga tidak signifikan, namun demikian ini diharapkan jika harus naik dewan pengupahan tidak melupakan karyawan yang dirumahkan," ujarnya.

Politisi PPP ini juga mendukung kenaikan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun depan diprediksi naik menjadi Rp3 juta lebih. Hal ini berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik sebesar 1,7 persen.

"Saya berpandangan ini, saat ini sektor ekonomi tengah naik menuju pemulihan ekonomi dan demi kesejahteraan masyarakat, ya pasti kita dukung," katanya mengakhiri. 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler