RAPBD Kabupaten Indragiri Hulu 2022 Utamakan Skala Prioritas

Sabtu, 27 November 2021 - 21:52 WIB
Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi SE meyerahkan nota keuangan RAPBD tahun 2022 (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten Indragiri Hulu tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022 dengan tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.

Yakni, suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

Dalam hal ini, setiap dana yang dianggarkan untuk melaksanakan program atau kegiatan harus terukur secara jelas indikator kinerjanya yang dipresentasikan ke dalam tolok ukur kinerja serta target atau sasaran yang diharapkan.
 
"Oleh karena itu, dalam mengelola keuangan daerah diharapkan mempunyai kemauan keras untuk lebih meningkatkan transparansi, akuntabel dan partisipatif serta taat azaz, sehingga kita akan mampu dan lebih tertib lagi dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab kita, yang akhirnya akan bermuara kepada upaya percepatan tercapainya tujuan otonomi daerah, yakni terciptanya upaya peningkatan pelayanan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat," kata Ketua DPRD Inhu.

Dijelaskannya, dalam menyusun APBD tahun anggaran 2022 ditekankan pada penyusunan anggaran yang terpadu, di mana dalam penyusunan rencana keuangan tahunan daerah dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintah daerah yang didasarkan pada prinsip pencapaian efesiensi alokasi dana.

Penyusunan APBD secara terpadu selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal, apabila penyelenggaraan urusan pemerintah diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada pemerintah daerah," tambahnya.

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE (nomor tiga dari kiri) dampingi Voni Sinti Sanaunu Baitanu dalam menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam kegiatan TB Summit 2021

Mengacu kepada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 serta Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, dimana besarnya sumber-sumber penerimaan tersebut disesuaikan  dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: pertama, kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah pusat sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kedua, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; dan ketiga, hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerah lain-lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan daerah lainnya.      

Implikasi kewenangan yang diserahkan kepada daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 adalah kebutuhan dana yang cukup besar. untuk membiayai tugas yang menjadi tanggung jawab tersebut kepada daerah, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi memberikan bantuan dana berupa dana bagi hasil pajak dan bukan pajak.

Namun, memang prakteknya, pembagian tersebut kurang transparan walaupun pemerintah kabupaten indragiri Hulu telah berupaya untuk memperoleh bagian yang mencerminkan keadilan, sampai saat ini hasilnya belumlah memadai. Sementara itu, pemerintah kabupaten indragiri hulu diberi tugas/ kewenangan dalam mengelola pajak daerah/ retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Sementara itu, Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi SE mengatakan, sampai saat ini, pandemi covid-19 masih belum akan berakhir dan ini tentunya akan menimbulkan ketidakpastian yang tinggi.

"Kita juga harus bersiap menghadapi tantangan di tahun 2022 untuk itu apbd tahun 2022 harus bersifat antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian," kata Rezita.

Situasi ini akan mengakibatkan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 ini dari sisi pendapatan mengalami keterbatasan, oleh karenanya diharapkan kepada semua organisasi perangkat daerah untuk dapat mengatur pembelanjaan menurut skala prioritas yang ketat, dan melakukan penghematan di segala bidang, antara lain dengan memangkas pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting.

"Kondisi keuangan yang kurang kondusif ini diharapkan tidak mengurangi semangat kita untuk membangun kabupaten indragiri hulu yang kita cintai ini. bahkan sebaliknya, di hati kita hendaknya senantiasa  tumbuh dan berkembang rasa cinta dan rasa memiliki terhadap negeri indragiri hulu, sehingga visi kabupaten indragiri hulu dapat terwujud, kita harus  terus bergerak maju menuju impian dan harapan yang ingin digapai, meskipun tantangan selalu menyertai setiap usaha, namun bukanlah menjadi penghambat, melainkan menjadi pendorong bagi kita semua untuk tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang mempunyai makna bagi daerah kita dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat marwah anak negeri menghadapi persaingan yang semakin kompetitif," jelas Bupati.

Bupati Indragiri Hulu serahkan bantuan korban banjirm kepada masyarakat di Peranap

Mencermati kondisi yang ada di wilayah kabupaten Indragiri Hulu ini, maka dirasa perlu mengantisipasi berbagai keadaan di masa mendatang. tujuan pembangunan yang dilaksanakan harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. sehingga mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, singkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
 
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. struktur apbd merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.

Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.

Berikut ini diuraikan garis besar struktur rancangan APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

Untuk kebijakan pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar 1 trilyun 302 milyar 432 ribu 288 rupiah, mengalami kenaikan sebesar 13 milyar 170 juta rupiah setara 1,02% dari ranperda apbd 2021 sebesar 1 trilyun 288 milyar 830 juta 435 ribu 288 rupiah, dengan uraian sebagai berikut :
1. Pendapatan asli daerah  sebesar 133 milyar 237juta 777 ribu 816 rupiah,

2. Pendapatan transfer sebesar 1 trilyun 103 milyar 653 juta 557 ribu rupiah mengalami kenaikan sebesar 1,06% atau sebesar 11 milyar 578 juta 990 ribu 956 rupiah dari ranperda apbd 2021sebesar  1 trilyun 092 milyar 074 juta 566 ribu 516 rupiah.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 65 milyar 109 juta 100 ribu rupiah tidak mengalami perubahan dari target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada ranperda apbd 2021sebesar 65 milyar 109 juta 100 ribu rupiah.

Demikian juga rencana kebijakan anggaran belanja daerah untuk apbdtahun anggaran 2022 sebesar 1 trilyun 423 milyar 785 juta 922 ribu 922 rupiah mengalami penurunan sebesar 3,58% atau sebesar 52 milyar 886 juta 766 ribu 520 rupiah dari ranperda apbd 2021 sebesar 1 trilyun 476 milyar 672 juta 689 ribu 442 rupiah.

Terkait dengan pembiayaan daerah dalam rancangan apbd tahun anggaran 2022,  bahwa dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut di atas, tentunya arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerahpun mengalami perubahan, dimana untuk penerimaan pembiayaan yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) menjadi 121 milyar 785 juta 487 ribu 634 rupiah.

Dari uraian pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa rancangan apbd tahun anggaran 2022 adalah sebesar 1 trilyun 423 milyar 785 juta 922 ribu 922 rupiah, mengalami penurunan sebesar 52 milyar 886 juta 766 ribu 520 rupiah setara 3,58% dari ranperda apbd 2021 sebesar 1 trilyun 476 milyar 672 juta 689 ribu 442 rupiah.

Bupati Indragiri Hulu, Rezitan Meylani Yopi Se menyusuri Sungai Indragiri untuk melihat banyaknya tebing sungai yang longsor

Menyikapi tuntutan transparansi khususnya dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2022 ini, Pemkab Inhu berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang telah berlangsung dengan harmonis dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, guna menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Kiranya sangatlah kami harapkan adanya komunikasi yang baik antara eksekutif maupun legislatif serta masyarakat, sehingga proses perencanaan ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu," pungkas Rezita.(ADV)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler