RIAUMANDIRI.CO - Saat ini, Universitas Riau dilanda isu tak mengenakkan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap seorang mahasiswinya. Agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, pihak rektorat akan membentuk tim satuan tugas khusus.
Dikatakan Rioni Imron, pimpinan di Rektorat UNRI sangat prihatin atas peristiwa yang menjerat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berinisial SH itu. Untuk itu, telah diambil sejumlah kebijakan untuk menanggapi persoalan ini.
"Terlapor, dan pelapor adalah civitas akademika," ujar Kasubbag Humas UNRI itu, Kamis (25/11).
"Pimpinan kita sangat responsif menanggapi kasus ini. Salah satunya adalah kita telah membentuk TPF (Tim Pencari Fakta,red), tim investigasi. Kemudian ada pendampingan korban," sambung dia.
Menurut Rioni, kebijakan itu sangat penting dilakukan sebagai jaminan dari pihak kampus untuk melindungi atau mengawasi kasus ini.
Selain itu, pihak rektorat juga akan membentuk sebuah tim satgas untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Dikatakan dia, adanya tim satgas itu sesuai dengan amanat dari Permendibudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Unsur yang terkandung di dalamnya (tim satgas,red) adalah 50 persen mahasiswa. Ini penting sekali dan ini telah berjalan," sebut Rioni.
"Bahkan sejak isu pertama muncul, Rektor telah mengundang beberapa unsur untuk membahas pembentukan tim satgas ini. Untuk diketahui, bahwa ini bukan hasil ketetapan Rektor semata, tapi telah dikoordinasikan dengan pihak kementerian," lanjut dia menegaskan.
Diwartakan sebelumnya, seorang oknum dosen berinisial SH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap L, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI. Dia mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11) lalu. Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).
Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11). Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH, Dekan FISIP UNRI.
Dalam proses penyidikan umum tersebut, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban. Selain itu, polisi juga telah periksa saksi ahli, yaitu ahli psikolog dan ahli poligraf.
Khusus SH, dia bahkan diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI.
Melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka terhadap SH.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun. Kendati begitu, hingga saat ini SH belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dinilai cukup kooperatif.