RIAUMANDIRI.CO - Pengamat Kebijakan Publik Unri, Rawa El-Amady mengkritik kebijakan Rektorat Unri yang tidak mengambil sikap menonaktifkan Dekan Fisip, Syafri Harto yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
Sebelumnya, Wakil Rektor II Unri, Sujianto mengaku pihaknya tak bisa semena-mena memberhentikan sementara Syafri Harto sebab ada regulasi yang mengaturnya.
Rawa El-Amady mengatakan, seharusnya pihak rektorat tak perlu pusing memikirkan hukum formal. Sebab, kampus yang merupakan tempat terhormat, mesti mementingkan hukum etika dan moral.
"Memang, orang yang belum diputuskan bersalahnya di pengadilan itu tidak boleh diberhentikan. Itu ada aturannya. Tapi, demi kepentingan penyidikan, sebaiknya dinonaktifkan. Sebaiknya ya, itu kan ketentuan etika, bukan hukum," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Selasa (23/11/2021).
"Kampus itu kan lembaga pendidikan tinggi, yang harus jadi contoh. Maka seharusnya rektorat tidak mengacu pada hukum formal, tapi hukum etika moral," tambahnya.
Selain demi etika dan moral, Rawa menyebut penonaktifan Syafri Harto agar terduga pelaku tersebut tidak memanfaatkkan kekuasaannya ataupun melakukan intervensi ke koleganya demi kepentingan pribadinya.
"Jadi tidak bisa universitas yang notabene menjunjung tinggi nilai moral dan etika, tapi ketika ada kasus hukum yang menyangkut moral begini dia mengabaikan etika moral tapi malah menjunjung hukum formal," katanya.
"Kita ini orang kampus. Perjuangkanlah etika dan moral itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Sujianto mengatakan pihaknya tidak bisa semena-mena mengikuti keinginan publik soal penonaktifan Dekan Fisip, Syafri Harto (SH).
"Dalam aturan terbaru dalam, PP No 94 Tahun 2021, PP No 11 Tahun 2017, dan Permenristek Dikti No 81 Tahun 2017, kami tidak bisa semata-mata ketika ada kejadian langusung diberhentikan atau dinonaktifkan. Kita harus mengacu pada aturan itu. Dalam itu, ada prosedurnya bagaimana ASN itu bisa dinonaktifkan," kata Sujianto dalam konferensi pers di Unri, Selasa (23/11/2021).
"Jadi tidak seperti dulu, rektor tidak bisa langusung-langsung saja. Dalam aturan itu, SH bisa diberhentikan sementara apabila dia ditahan. Bahasanya seperti itu. Setelah dia ditahan, baru rektor bisa mengambil keputusan," tambahnya.