Pemko Pekanbaru Ajukan Besaran UMK 2022 Rp3,069 Juta

Senin, 22 November 2021 - 11:00 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi sebesar Rp3,069 juta.

Jika disetujui maka perusahaan wajib memperlakukannya mulai Januari 2022.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan, dari jumlah yang diajukan ada kenaikan sebesar 2,39 persen dibandingkan tahun lalu.

"Kami menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi. Jika disetujui akan kita umumkan segera," kata Jamal, Minggu (21/11).

Kenaikan UMK Pekanbaru itu seiring dengan sudah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik 1,7 persen. Kondisi itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi serta konsumsi rumah tangga masyarakat Pekanbaru sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru.

Kenaikan UMK Pekanbaru sudah diputuskan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, badan pusat statistik, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

"UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi dan menggunakan data BPS," jelasnya.

UMK Pekanbaru tahun 2021 diketahui sebesar 2,99 juta. Seluruh perusahaan bisa mengikuti UMK bagi karyawan- karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut wajib mendapatkan gaji sebesar UMK.

Disnaker Pekanbaru juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Bagi yang melanggar, diberikan sanksi administrasi.

"Silahkan lapor ke Disnaker bagi karyawan yang tidak dapat gaji sesuai UMK. Kami akan tindaklanjuti perusahaannya," tutup Jamal.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler