RIAUMANDIRI.CO - Arteria Dahlan menganggap wajar kritik terhadapnya bermunculan terkait usul agar polisi, jaksa, dan hakim tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).
Diketahui, pernyataan itu dilontarkan dirinya saat mengikuti sebuah diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis (18/11). Dalam hal ini, aparat yang dirujuk oleh Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP itu adalah polisi, jaksa dan hakim.
"Berbeda paham wajar, ini kan demokrasi," kata Arteria saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (20/11).
Namun demikian, dia membantah pernyataan tersebut berarti membedakan warga negara di mata hukum. Ia hanya menilai perlu ada instrumen berbeda di dalamnya.
"Untuk penegakan hukum ya harus persamaan dimata hukum, tidak boleh ada satu orang pun yg diperlakukan berbeda, tapi instrumennya bisa beda-beda," jelas Arteria.
Politikus PDI-Perjuangan itu lantas mencontohkan pemeriksaan anggota DPR yang harus melalui mekanisme perizinan tertentu. Kemudian pengadilan anak, ataupun produk-produk hukum lain terhadap perempuan dan anak saat berhadapan dengan hukum.
Hal tersebut dinilainya tak melanggar asas persamaan di mata hukum.
"Apa itu diskriminatif? Kan tidak. Justru mempersamakan yang berbeda itu yang justru tidak adil," tukas dia.
Sebagai informasi, dalam diskusi itu Arteria menyinggung agar upaya penegakan hukum dengan cara OTT tak dilakukan terhadap jaksa, polisi, dan hakim.
Menurutnya, aparat dapat menciptakan instrumen penegakan hukum yang lebih menantang dibandingkan dengan OTT. Sehingga, kata dia, unsur kewajaran (Fairness) dalam penindakan dapat lebih terlihat.
Ia menyinggung, banyak metode dan cara penegakkan hukum lain yang dapat dilakukan. OTT, kata dia, cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.
Pernyataan itu lantas menuai kritik dan polemik di tengah masyarakat. Terutama dari kalangan mantan penyidik KPK.
Salah satunya, Novel Baswedan yang melayangkan sindiran lewat cuitannya. Ia mengaku heran ada anggota dewan yang memiliki pandangan tersebut.
"Sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya. Mau korupsi atau rampok uang negara bebas," kata Novel dalam akun twitter @nazaqistsha, Jumat (19/11).
"Kok bisa ya anggota DPR berpikir begitu? Belajar di mana," lanjut Novel.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan lembaganya mempunyai wewenang untuk memproses hukum polisi, jaksa, dan hakim jika melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Ghufron, pernyataan Arteria bertentangan dengan UU KPK. Ia menerangkan, upaya paksa tangkap tangan sudah diatur dalam KUHAP, tepatnya Pasal 1 angka 19.