RIAUMANDIRI.CO - Semua negara sepakat pemerkosaan adalah tindakan bejat, tapi belum ada kesepakatan bersama mengatur hukuman yang pantas
untuk pemerkosa.
Di belahan dunia mana pun pasti terdapat tindakan kejahatan serta undang-undang yang mengatur hukumannya, salah satunya adalah pemerkosaan.
Pemerkosa sudah sepantasnya dikenai hukuman karena tindakannya menghancurkan korban. Korban pemerkosaan mengalami kerugian dan penderitaan, trauma bahkan jiwa yang terguncang.
Meski sepakat bahwa pemerkosaan adalah kejahatan, tetapi di setiap negara mengenakan sanksi dan hukuman yang berbeda-beda seperti dilsansir dari kapanlagi.com, berikut di antaranya:
1. Amerika Serikat
Kasus yang dilaporkan kebanyakan kasus yang dilakukan laki-laki kepada perempuan kemudian semakin diperluas dengan memasukkan pemerkosaan laki-laki terhadap sejenisnya. Sanksi dijatuhkan melihat jenis kasusnya serta akibat yang ditimbulkan, seperti tindakan membius, melukai korban, mengakibatkan cacat, masih di bawah umur dan lainnya.
2. Inggris
Tahun 2004 Undang-undang di Inggris memperluas arti pemerkosaan. Tindakan vaginal, anal maupun oral yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain adalah tindakan pemerkosaan yang dihukumi maksimum penjara seumur hidup.
3. Kanada
Kanada, serius tindak pelaku kejahatan pemerkosaan. Pelaku percobaan pemerkosaan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan hukuman seumur hidup sampai hukuman mati pasti melibas sesiapa pelaku pemerkosaan disana.
4. Skotlandia
Skotlandia, neraka bagi pemerkosa. Negara itu bersikap keras hukumi seumur hidup sesiapa yang dilaporkan atau tertangkap melakukan pemerkosaan.
5. Prancis
Jika negara lain hukuman pemerkosa biasanya menurut seberapa berat tindakan pelaku terhadap korban dengan hukuman maksimalnya penjara seumur hidup, Prancis memukul rata setiap pelaku pemerkosaan dengan hukuman 20 tahun penjara.
6. Swedia
Swedia menghukumi pemerkosa berjenjang, membagi menjadi 3 jenis kasus. Pemerkosaan kasus berat 4-10 tahun penjara, kasus sedang 2-4 tahun penjara dan kasus ringan 0-4 tahun penjara.
7. Jerman
Ketetapan hukum pelaku kejahatan pemerkosaan di Jerman tergantung seberapa berat tindakan pelaku terhadap korban, dari 2 tahun sampai penjara seumur hidup,
bisa jadi warning bagi yang berniat memperkosa seseorang.
8. Brazil
Brazil meniadakan penjara seumur hidup kepada pemerkosa, cuma menghukumi enam sampai sepuluh tahun penjara untuk pelaku kejahatan keji pemerkosaan.
9. Italia
Seperti Brasil, di Italia cuma menghukumi pelaku pemerkosaan lima sampai sepuluh tahun penjara, hukuman yang tergolong ringan.
10. Swiss
Hukuman yang tergolong ringan atas kejahatan keji pemerkosaan, Swiss cuma menghukum sepuluh tahun penjara.