Kuasa Hukum L: Segera Tahan Syafri Harto agar Tidak Kabur

Kamis, 18 November 2021 - 20:12 WIB
Terduga pelaku pelecehan seksual, Dekan FISIP UNRI Syafri Harto (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Syafri Harto resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya.

Langkah penetapan tersebut membuat kuasa hukum korban, Rian Sibarani berterima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Riau dan berharap proses perkara ini berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada hingga ke pengadilan.

Rian juga meminta pihak berwajib segera menahan tersangka.

Dikutip dari Detik, Rian berpendapat tersangka hingga saat ini masih dalam status pendidik aktif dan masih mempunyai kuasa di kampus terutama di TKP, mengingat pelaku adalah seorang pimpinan tertinggi di fakultasnya.

Rian merasa khawatir pelaku nantinya bisa saja melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya kembali.

"Proses selanjutnya ada kita juga meminta polisi untuk berani menahan tersangka SH, karena tersangka masih berstatus sebagai tenaga pendidik aktif dan punya kuasa di kampus. Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali," kata Rian yang dikutip dari Detik.com

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler