PEKANBARU, RIAUMANDIRI.CO --Lokakarya Program Kotaku tingkat Kabupaten Pelalawan digelar secara daring, Jumat-Sabtu (11-12/11) lalu.
Kegiatan dalam rangka menjalankan instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 02/IN/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Kegiatan diikuti oleh 30 peserta dari berbagai unsur OPD Kab. Pelalawan, Lurah dan Camat Lokasi Kotaku, Tim Korkot 1, KMW OC 3 Riau serta dari PPK PKP Riau.
Acara dibuka oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan Ir. Arizal, M.Si.
Tema utama yang diusung dalam kegiatan ini adalah "Desiminasi Permen PUPR No 12 Tahun 2020 serta Evaluasi Capaian Pelaksanaan Program Kotaku di Pelelalawan Tahun 2021".
Sebagai pemateri Lissa Fitriani, ST selaku PPK PKP Provinsi Riau. Dalam materinya Lissa menyampaikan materi arah Kebijakan Nasional & Strategi Pelaksanaan Penanganan Kumuh Program Kotaku Tahun 2021.
Dalam penyampaiannya PPK PKP menekankan pentingnya KPP di dalam pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun melalui dana BPM Kotaku.
Sebagaimana diketahui Pelalawan tahun ini mendapatkan alokasi BPM Reguler senilai Rp1 miliar untuk Kelurahan Teluk Meranti. Kecamatan Teluk Meranti ini adalah tahun kedua Pelalawan mendapatkan alokasi BPM setelah tahun 2020 Kelurahan Kerinci Kota juga mendapatkan alokasi yang sama.
Melalui intervensi BPM reguler ini telah dilakukan pengurangan kumuh di mana wilayah dampingan dan luasan penanganan kumuh kabupaten Pelalawan pada tahun 2020 jumlah luasan penanganan 18,07 ha dan di tahun 2021 jumlah luasan penanganan 15,15 Ha dari 106,84 ha sehingga masih menyisakan 73,62 ha.
Selanjutnya, materi kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan kumuh di Kabupaten Pelalawan disampaikan oleh Ir. H. Arizal, M.Si.
Katanya, tujuan Kotaku yaitu menurunnya luas permukiman kumuh dan juga mendorong pemerintah daerah dalam penerapan regulasi terkait perilaku hidup bersih dan sehat.
"Sedangkan strategi dasar dalam penyelenggaraan program dapat dilaksanakan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan permukiman kumuh, serta memastikan rencana penanganan permukiman kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya," ujarnya.
Dengan prinsip dasar yang partisipatif, kreatif, inovatif, pengelolaan lingkungan dan sosial yang menjamin keberlanjutan program investasi Koaku, tata kelola pemerintahan yang baik dan investasi penanganan permukiman maka diharapkan program Kotaku dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Beberapa upaya pemerintah daerah dalam penanganan kawasan kumuh yaitu dengan melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang PERMEN PUPR 12 Tahun 2020, pemetaan oleh Pemangku Kepentingan dalam rangka identifikasi SKPD/OPD, Rapat Pleno Restrukturisasi POKJA PKP, hingga Pembentukan dan Penetapan Forum PKP oleh POKJA PKP.
Lanjutnya dengan visi dan misi yang jelas diharapkan kita dapat melakukan pemantapan infrastuktur dimulai dari permasalahan kemudian kita menemukan tujuan dan sasaran kualitas infrastuktur dan dilanjutkan dengan penyusunan strategi yang mengarah sesuai dengan kebijakan dan nantinya akan melahirkan program-program yang dapat membantu dalam penanganan kawasan kumuh.
Di hari kedua pemaparan Materi Diseminasi Permen PUPR No. 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang disampaiikan T. Muhammad Syukron, S.Sos, ME selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup BAPPEDA.
Ringkasnya, materi yang disampaikan terkait pentingnya Forum PKP yang terdiri dari unsur instansi pemerintah yang terkait dalam bidang PKP, asosiasi perusahaan penyelenggara, asosiasi profesi penyelenggara, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha penyelenggara, pakar di bidangnya.
Manfaat langsung penyelenggaraan ini salah satunya yaitu daerah memiliki rencana PKP yang disepakati dan masing-masing dinas perangkat daerah memahami arah dan kebijakan pembangunan PKP dan berkurangnya potensi tumpang tindihnya program perumahan dan kawasan permukiman diantara dinas terkait.
Serta lembaga swadaya masyarakat yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan PKP. Pantauan lapangan, tampak peserta sangat antusias mengikuti kegiatan. Camat Teluk Meranti, Zakirman sempat bertanya struktur Pokja PKP apakah sampai ke tingkat kecamatan atau tidak.
Menanggapi pertanyaan, Muhammad Syukron menjelaskan Pokja PKP terkait dengan kebutuhan-kebutuhannya pemerintah tingkat Kecamatan bisa dilibatkan tetapi pada saat ini yang lebih diprioritaskan OPD-OPD yang terkait dengan teknis kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman bisa jadi Pemerintah tingkat Kelurahan dan Kecamatan bisa dilibatkan dalam kegiatan tingkat Kota.
Asra Diswan selaku Korkot 1 Riau memimpin penyusunan RKTL dan akhirnya menghasilkan beberapa rekomendasi/kesepakatan sebagai berikut: Untuk keberlanjutan penanganan kumuh di Kabupaten Pelalawan akan segera melakukan Restrukturisasi Kelembagaan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat akan memfasilitasi pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Forum PKP) Kabupaten Pelalawan. (rls/don)