RIAUMANDIRI.CO - Sebagian besar pengusaha di Indonesia disebut sulit menjangkau angka upah minimum yang sudah ditetapkan. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum Indonesia terlalu tinggi.
Menurut Ida, indeks median upah yang ideal berada di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen, tapi Indonesia sudah lebih dari 1 persen, sehingga perlu ada penyesuaian formula perhitungan upah minimum.
Ia menekankan perhitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru. Salah satunya, dengan merujuk median upah karena hal ini merupakan standar yang berlaku secara internasional.
"Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," ujar Ida saat konferensi pers virtual, Selasa (16/11).
Ia menuturkan impelementasi negatif ini membuat kenaikan upah minimum jadi tidak didasari pada peningkatan kinerja pekerja atau buruh. Sementara itu, serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja dan produktivitas.
Dampak lain bila upah minimum tidak sesuai aturan, imbuh dia, bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum.
Hal ini selanjutnya akan menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit
Tidak cuma itu, Ida khawatir bakal muncul dampak ikutan seperti terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Ketentuan ini sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, penetapan UMP per masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur. Pemda diberi waktu untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Sementara, dua juta buruh diklaim akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021 nanti karena pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.
Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said mengatakan, KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya adalah melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember mendatang.
"(Ada) 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti dua juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja," tutur Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11) dikutip dari Republika.
Ia menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut. Tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati. Sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada 6 hingga 8 Desember 2021.
Sebelum aksi mogok nasional, kata Said, akan terdapat sejumlah aksi pendahuluan. Mulai Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Setelah itu, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan gedung DPR RI. Selanjutnya, buruh-buruh di daerah mulai melakukan mogok kerja secara bergelombang.
Puncaknya, akan digelar mogok nasional pada 6-8 Desember.
"Mogok nasional karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36," ujar Said.
Said menegaskan, aksi unjuk rasa maupun aksi mogok nasional adalah sesuatu yang legal. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan kepolisian dalam pelaksanaan semua aksi tersebut.