RIAUMANDIRI.CO - Polisi akhirnya menetapkan Syafri Harto (SH) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Universitas Riau. Dalam waktu dekat, SH yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di perguruan tinggi itu, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
L adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI. Dia mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11) kemarin. Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11). Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH.
"Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11).
Dalam penyidikan umum tersebut, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Khusus SH, dia bahkan diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Dengan penyematan status tersangka tersebut, penyidik kata Narto, akan berupaya melengkapi berkas perkara SH. Salah satunya dengan memeriksa SH dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.