RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, penentuan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mutlak di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut kata Junimart, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Thn 2016 bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU melalui keputusannya,” kata Junimart, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/11).
Kata Junimart, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP dalam bentuk Raker untuk diambil keputusan.
“Artinya jadwal pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan,” terang Junimart.
Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir pemilu sesuai dengan tujuan dari pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tegas politikus asal Sumatera Utara itu.
Dalam kesempatan itu, Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai pemilu itu sendiri. Hal itu mengingat situasi dan kondisi saat ini.
“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” kata Junimart.