RIAUMANDIRI.CO - Keluarga tersangka judi online Higgs Domino melaporkan anggota Resmob Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Sebab, keluarga menilai ada banyak kejanggalan dalam penangkapan serta penetapan status tersangka.
"Merasakan ada kejanggalan. Di saat penangkapan kita pihak keluarga tidak diberitahu, kita baru lihat surat penakapan setelah 4 hari dari hari penangkapan. Dan yang lagi transaksi bukan juga kakak saya (tersangka), pemilik ponsel bukan juga kakak saya. Dia hanya mengantikan adik saya untuk melihat posel," papar adik tersangka Syamturnado, Rabu (17/11).
"Kita melihat kasus ini seperti dipaksakan, makanya kita lapor ke Polda Riau. Kita diterima baik tadi oleh petugas di Polda Riau, dan semoga kasus ini dapat perhatian dari Polda Riau. Agar kami mendapatkan keadilan," katanya mengakhiri.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang pria pada Selasa (19/10) tengah malam.
Pria inisial SA alias Syamsir dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Pria tersebut ditindak lantaran terlibat perjudian online jenis Higgs Domino.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 bulan melakukan tindakan perjudian Higgs Domino," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito belum lama ini.
Pria tersebut menjual chip Higgs Domino seharga Rp70 ribu untuk 1 B. Dari tangannya, polisi menyita uang Rp630 ribu diduga hasil penjualan chip 9 B.
"Selanjutnya Tim Resmob langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Pengungkapan tindak pidana judi online tersebut bermula dari informasi yang diperoleh bahwa di daerah Batam Ponsel, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga sering terjadi perjudian jenis Domino Higgs.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Dan benar saja, petugas berhasil mengamankan Syamsir Alam yang tengah menunggu pembeli chip Higgs Domino.
"Ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," katanya mengakhiri.