Perusahaan yang Tak Gaji Sesuai UMK 2022 Bisa Dipidana

Senin, 15 November 2021 - 16:04 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kepada seluruh perusahaan yang berada di Indonesia untuk menaati peraturan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang akan ditetapkan per masing-masing daerah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Ia mengatakan perusahaan jangan sampai tidak taat aturan dan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk berkilah.

Lebih lanjut, Indah menambahkan di sela-sela Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022, bahwa perusahaan harus berhati-hati jika tidak taat terhadap aturan tersebut. Akan ada sanksi. Selain itu, perusahaan tidak dibenarkan menunda-nunda pelaksanaan penyeralasan aturan terbaru UMK dan UMP.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!" tegas Indah yang dikutip dari detik (15/11/2021).

Adapun 3 dampak yang akan didapatkan Indonesia secara umum jika penerapan upah minimun tidak sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 yakni:

  1. Menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.
  2. Menurunnya indeks daya saing Indonesia khususnya dari segi aspek hukum.
  3. Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya peralihan dari manusia ke mesin yang memicu terjadinya gelombang PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, mendorong penutupan perusahaan, khususnya pada situasi Covid-19.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler