Tommy Soeharto Dipaksa Bayar Utang 1x24 Jam

Jumat, 12 November 2021 - 16:43 WIB
Tommy Soeharto (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp 600 miliar.

Penyitaan aset Tommy Soeharto dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah mengeluarkan Surat Paksa dan Surat Perintah Penyitaan. Surat Paksa dikeluarkan mengartikan bahwa Tommy tidak melakukan pelunasan utang setelah dilakukan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).

"Yang teman-teman media kemarin lihat di hari Jumat (penyitaan aset Tommy), itu adalah tindakan penyitaan dalam rangka pengurusan piutang negara setelah dikeluarkan Surat Paksa," kata Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL Sumarsono dalam bincang virtual, Jumat (12/11/2021).

Alurnya, jika dalam 1 x 24 jam utang tidak dilunasi setelah dikeluarkannya Surat Paksa, selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Sita setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang jaminan.

"Antara Surat Paksa dengan Surat Perintah Sita itu berjarak kurang lebih 1 x 24 jam, karena perintah dalam Surat Paksa adalah 'jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterbitkan surat paksa maka akan dilakukan tindakan penyitaan'. Jadi Surat Paksa itu merupakan surat perintah agar debitur melunasi utangnya dalam waktu 1 x 24 jam," jelas Sumarsono.

Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang). Jika setelah penyitaan aset ternyata utang debitur belum juga lunas maka akan dilakukan lelang kembali atas aset yang masih ada.

"Jadi penyitaan itu merupakan rangkaian proses dari pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN, di mana penyitaan itu tidak serta merta dilakukan penyitaan tetapi sudah dilakukan proses-proses sebelumnya, namun debitur tidak mampu melunasi utangnya maka terhadap aset-aset yang dijadikan jaminan pelunasan debitur itu dilakukan penyitaan yang tujuannya adalah untuk recovery daripada jumlah utang dengan cara dilelang," paparnya.

Namun, jika hasil lelang tak juga mampu melunasi utang si debitur, sementara barang jaminan habis maka akan dilakukan langkah-langkah hukum lainnya.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler