RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah masuk dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Masih ada 2 Ranperda lagi yang belum masuk dalam tahapan pembahasan. Ranperda ini terus digenjot pansus untuk disahkan agar dapat menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Alhamdulillah, sekarang ini sudah 6 ranperda yang sedang memasuki tahap pembahasan di pansus," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Kamis (11/11).
Adapun 6 Ranperda yang tengah dibahas oleh Pansus DPRD Pekanbaru antara lain Ranperda Retribusi Air Limbah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Pajak Air Tanah dan Ranperda Pengarustamaan Gender.
Zulfahmi berharap rekan-rekan anggota DPRD Pekanbaru melalui pansus yang telah dibentuk agar dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan 6 ranperda tersebut.
"Ya, mudah-mudahan rekan-rekan anggota DPRD bisa menyelesaikan (ranperda) dengan sesegera mungkin. Tentunya dengan aturan terkait," harapnya.
Rangkaian pengerjaan ranperda yang ada di DPRD Pekanbaru, jelasnya, dinilai cukup bagus dibandingkan dengan DPRD didaerah lainnya yang hanya bisa menuntaskan satu hingga dua ranperda. Hal ini ia ungkapkan saat dirinya melakukan kunjungan kerja.
"Untuk Kota Pekanbaru ini kita bisa menyelesaikan untuk ranperda sampai ke tingkat pansus ada 8 ranperda. Itu sangat luar biasa. Walaupun dalam keadaan pandemi Covid-19 ini kita tetap bergerak," singkatnya.