TELUK KUANTAN (HR)-Guna mempertegas kebijakan pusat dalam membatasi penjualan minuman beralkohol, Pemerintah Kabupaten akan membentuk tim terpadu. Tim terdiri Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.
Untuk saat ini, pemerintah belum bisa melakukan eksekusi terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket. Meski demikian, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) telah melakukan upaya preventif.
"Sejauh ini, kita mencoba menyurati minimarket agar tidak menjual minuman beralkohol atau minuman keras," ujar Kepala Diskopindag Tarmis, Minggu (19/4) di Teluk Kuantan.
Diskopindag tidak bisa bekerja sendiri merealisasikan kebijakan pusat. Perlu tim yustisi yang dibentuk. "Kita tetap menjadi komando, namun keberadaan dinas lain seperti Dinas Pasar, Satpol PP, Jaksa dan Kepolisian dibutuhkan dalam melancarkan penertiban," ulas Tarmis.
Tarmis memastikan tim terpadu sudah terbentuk dalam waktu dekat, sehingga lebih memudahkan pemerintah memberantas miras. Berharap pemilik minimarket untuk proaktif dalam mendukung kebijakan ini.
"Dalam aturannya, supermarket hanya dibolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, kadar alkoholnya hanya 1-5 persen saja," tambah Tarmis. Sementara, golongan B dan C, kadar alkoholnya di atas 5 persen tidak dibenarkan.
Diketahui, sebuah supermarket menjual minumal alkohol golongan A harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Jika tidak ada izin, supermarket tersebut ilegal menjual miras.
"Golongan A saja susah, apalagi urus izin golongan B dan C," tambah Tarmis. Jika ada minimarket yang kedapatan masih menjual miras, maka akan diberi ganjaran sesuai aturan yang berlaku. (adv/humas)