RIAUMANDIRI.CO - Ulama MUI sepakat mengharamkan transaksi dan bisnis menggunakan uang kripto.
Kesepakatan itu melalui Ijtima Ulama VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup pada hari ini, Kamis (11/11/2021).
Pada pertemuan tersebut, telah menyepakati 12 poin bahasan, salah satunya tentang penggunaan uang kripto karensi.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta.
Ia mengatakan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," paparnya.
Selain membahas kripto karensi, 12 poin bahasan Ijtima Ulama MUI juga menyepakati kesepakatannya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
Selanjutnya juga ada terkait hukum pinjaman online (pinjol), hukum transplantasi rahim, hukum kripto karensi, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, hingga hukum zakat saham.