Buntut Hilangnya Pelajar, Mantan Pembantu Jadi Tersangka dan Dijerat UU Pornografi

Rabu, 10 November 2021 - 17:33 WIB
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto (tengah) menunjukkan barang bukti atas dugaan tindak pidana pornografi (HR/Akmal)

RIAUMANDIRI.CO - Mantan pembantu rumah tangga (PRT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pembantu tersebut dijerat undang-undang tentang pornografi.

Tersangkanya pembantu inisial IC tersebut merupakan buntut dari adanya pelajar SMP yang dikabarkan hilang selama satu hari kemarin.

Sebelumnya, pelajar tersebut pergi dari rumahnya pada Senin (8/11) pagi. Hingga larut malam, pelajar tersebut tak kunjung kembali ke rumah.

Keluarnya mulai panik dan melaporkan dugaan penculikkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh. Pada Selasa (9/11), akhirnya pelajar tersebut ditemukan polisi di sebuah konter pulsa di Jalan Pattimura dalam keadaan menangis.

"Dugaan yang semulanya hilang karena diculik tidak benar. Bunga (bukan nama sebenar pelajar) meninggalkan rumah dengan inisiatifnya sendiri," kata Wakapolresta Henky Poerwanto saat ekpos di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (10/11).

Di malam hari pelariannya itu, pelajar tersebut menginap di tempat kerja mantan pembantu rumah tangganya dulu, di Beauty Garden Labuhbaru Timur.

Saat pelajar mandi, di saat itu pula mantan pembantunya itu merekamnya dalam kondisi tanpa busana. Dari sinilah mantan pembantu inisial IC (17) itu dilaporkan atas tuduhan pornografi.

"Adapun tindak pidana pornografi, saat Bunga ini menginap, pembantu merekam dengan handphone saat Bunga tanpa busana. Namun, hasil rekaman belum disebarluaskannya," papar mantan Kapolres Kuansing tersebut.

Proses hukum tindak pidana pornografi ini dijalankan mengacu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Saat ini, pembantu insial IC tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.

"Terduga pelaku IC adalah perempuan 17 tahun, masih di bawah umur, dilakukan pemeriksaan, selanjutnya akan mengacu kepada Undang-Undang Peradilan Anak," sambungnya.

Dari pengakuan pembantu tersebut, tindakan merekam itu hanya didasari rasa ingin mengoleksi saja. Dari handphone miliknya, polisi juga menemukan video vulgar lainnya.

"Berdasar hasil penyelidikkan, bahwa terduga pelaku (rekaman) untuk koleksi di HP, setelah diperikaa ada video (vulgar) yang lain," katanya mengakhiri. 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler