Masa Penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Diperpanjang

Rabu, 10 November 2021 - 16:29 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi masih butuh waktu melengkapi berkas perkara tersangka Petrus Edy Susanto. Dengan begitu, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo.

Petrus merupakan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. Dalam proses penyidikan, penyidik lembaga antirasuah telah menahan Petrus sejak Selasa (19/10) lalu.

Mengingat belum rampungnya proses penyidikan, KPK kemudian memperpanjang masa penahanannya. Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Haluan Riau, Rabu (10/11).

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk (tersangka,red) PES (Petrus Edy Susanto,red)," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.

Perpanjangan penahanan ini merupakan kali pertama yang dilakukan penyidik KPk. Adapun waktunya adalah 40 hari ke depan.

"Terhitung mulai 10 November s/d 19 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," imbuh Ali Fikri.

"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini," sambungnya memungkasi.

Selain Petrus, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka diketahui juga telah dilakukan penahanan.

Empat pesakitan itu adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager WIKA-Sumindo, Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firjan Taufa selaku Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika), dan I Ketut Suarbawa. 

Untuk nama yang disebutkan terakhir juga telah diputus bersalah dalam perkara lain, yaitu dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.

Konstruksi perkara yang menjerat Petrus  diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan blacklist oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa. 

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan. 

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen 
(PPK), PPTK, Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan 
lainnya. 

"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar," ungkap Ali Fikri belum lama ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler