Dugaan Pungli di Kecamatan Sidomulyo Barat, Bekas Perkara Belum P-21

Selasa, 09 November 2021 - 16:38 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Ditangkap melalui skema operasi tangkap tangan, tak membuat polisi dengan mudah merampungkan proses penyidikan tersangka Hendri Syahfitra. Hingga saat ini, penyidikan hanya berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi saja dalam perkara dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah itu.

Hendri adalah mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra. Pengungkapan perkara itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Desember 2020, saat dia menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Saat itu ada seorang warga mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Sebagai lurah, dia diduga meminta sejumlah dana kepada warga tersebut.

Lalu pada Januari 2021, warga tesebut menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu, namun ditolak Hendri. Warga tersebut kemudian diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditangani tersangka selaku lurah.

Pada 10 Maret 2021, korban menyerahkan dana tersebut kepada tersangka di Kantor Camat Bina Widya. Saat itu, petugas langsung mengamankannya.

Sejatinya, pengurusan tanah atau SKGR tidak dipungut biaya, karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan. Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat. Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam prosesnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa. Itu dilakukan pada pertengahan Maret 2021 lalu.

Pasca SPDP itu, penyidik berusaha merampungkan berkas perkara tersebut. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan atau tahap I untuk dilakukan penelaahan.

Akan tetapi, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk Jaksa atau P-19.

Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, terutama terkait syarat formil dan materilnya. Selanjutnya, berkas tersebut dikirim kembali ke Jaksa.

Berdasarkan hasil penelaahan lanjutan itu, Jaksa kembali menyatakan berkas perkara belum lengkap. "Masih proses penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Selasa (9/11). 

Untuk merampungkan penyidikan tersebut, kata Suharto, dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Ini diyakini guna melengkapi berkas perkara tersebut.

"Masih berlangsung proses riksa (pemeriksaan, red)," pungkas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Pengungkapan pungli melalui skema OTT oleh Polda Riau di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat.

Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018). Penangkapan Raimond dilakukan setelah menerima informasi dari seorang warga selaku pembeli tanah. Warga tersebut menyebutkan, oknum lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.

Lalu ada Muhammad Fahmi bin Arifin Arif, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT. Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler