RIAUMANDIRI.CO - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 melegalkan perzinaan timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
Ia menegaskan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Sebelumnya diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mendapat penolakan dari beberapa pihak.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegasnya seperti dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (8/11/2021).
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, terangnya, hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Mengutip laman Kompas.tv, Selasa (9/11/2021), penolakan muncul berdekatan dengan viralnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto saat bimbingan skripsi. Tak hanya itu, Komnas Perempuan mencatat ada 27 persen aduan kekerasan seksual di perguruan tinggi selama 2015-2020.
“Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor,” tulis pernyataan Komnas Perempuan yang dikutip pada Senin (8/11/2021).