RIAUMANDIRI.CO – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa dalam kepemimpinan tidak ada yang namanya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua I Ginda Burnama ditemani oleh Wakil Ketua 2 Tengku Azwendi Fajri, dan Wakil Ketua 3 Nofrizal, Senin (8/11/2021), di ruangannya usai pertemuan tertutup.
"Hari ini kami baru merapatkan di tingkat pimpinan bahwasanya kita menjalankan sesuai PP 12 tahun 2018 dan tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru bahwasanya Ketua dan Wakil Ketua baik itu wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2 dan Wakil Ketua 3 mempunyai hak yang sama dalam menjalankan administrasi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," terang Ginda.
Hal ini disampaikan buntut dari banyaknya penolakkan dari berbagai pihak atas status Plt Ketua DPRD Pekanbaru disematkan kepadanya secara lisan setelah keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru merekomendasikan Hamdani berhenti sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.
Ginda juga menyampaikan bahwasanya untuk menjalankan roda yang ada di DPRD Pekanbaru administrasi internal ataupun eksternal dijalankan sesuai dengan aturan yaitu wakil ketua 1, wakil ketua 2, wakil ketua 3 yang mana kolektif kolegial.
"Sampai hari ini kami masih menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terhadap rekomendasi pemberhentian pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani yang sudah di Paripurnakan beberapa waktu lalu," paparnya.
Di kalangan masyarakat, ketiga pimpinan ini dituding melakukan kudeta terhadap kepemimpinan Hamdani. Bahkan diisukan bahwa hak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dirampas sebagai partai pemenang.
"Tidak ada bahasa membegal, mengambil hak, merampas ataupun segala macamnya. Itu saya anggap dinamika di luar saja. Kami di DPRD sangat menghormati partai PKS, fraksi PKS tentunya dalam hal menjalankan roda kepemimpinan selanjutnya nantinya. Jadi kami tidak ada mengambil hak dari PKS," katanya mengakhiri.
Sementara itu, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menegaskan hal yang sama, tidak ada sedikitpun anggota DPRD Kota Pekanbaru ingin merampas hak konstitusi dari partai PKS.
"Saya kira hak konstitusi itu kita hormati secara perundang-undangan. Tidak ada yang mau dirampas. Namun kita berfikir bagaimana kondisi jalannya DPRD tidak terganggu dengan adanya pascaparipurna kemarin, dan kami melakukannya. Kita tunggu saja prosesnya akan selalu berjalan dan pada akhirnya nanti seperti apa keputusannya adalah bagian dari keputusan internal DPRD Pekanbaru," sambung Azwendi.
Apa yang diparipurnakan kemarin itu merupakan salah satu dari keputusan tertinggi dan hanya menindaklanjuti keputusan BK DPRD Pekanbaru. Semua itu sudah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
"Kami melakukan itu semua sesuai dengan petunjuk, tata tertib tertib DPRD, kode etik dan PP 21. Kami sudah melaksanakan sesuai aturan yang ada. Keputusan itu dikirimkan ke wali kota untuk diteruskan ke Gubernur Riau selaku perpanjangan ke pemerintah pusat," jelasnya.
Wakil Ketua 3 DPRD Pekanbaru Nofrizal menambahkan bahwa para wakil ketua menjalankan kegiatan sebagaiman aturan yang ada pascapemberhentian Hamdani.
"Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial. Semua kami bicarakan, kami diskusikan sampai keputusan Gubernur itu turun. Jadi setelah keputusan itu turun, itulah yang akan kami jalankan apa yang menjadi amanat dari gubernur itu. Karena SK pimpinan itu adalah SK dari Gubernur," singkatnya.