RIAUMANDIRI.CO - Andi Putra dan Sudarso masih akan lama berada di rumah tahanan negara milik KPK. Hal itu setelah penyidik lembaga antirasuah itu memperpanjang masa penahanan keduanya.
Andi Putra adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, dan Sudarso adalah General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA). Keduanya adalah tersangka dugaan korupsi berupa suap pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan.
Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Senin (18/10) kemarin. Selanjutnya kedua pesakitan ditahan untuk 20 hari pertama, dan masa penahanan itu telah berakhir.
Selanjutnya, penyidik lembaga antirasuah itu memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 40 hari ke depan.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk (tersangka,red) AP (Andi Putra,red) dkk (dan kawan-kawan,red) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November s/d 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11) kemarin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).
Seperti sebelumnya, Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan," sebut Ali Fikri.
Penyidik sendiri saat ini masih berupaya melengkapi berkas kedua tersangka. Yakni, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti melalui upaya paksa penyitaan.
"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali Fikri.