RIAUMANDIRI.CO - Kondisi beberapa kawasan di Kecamatan Sukajadi bisa dikatakan porak-poranda. Jalan protokol hingga akses perumahan warga hancur lebur. Timbunan lubang berjejer di sepanjang jalan yang menyulitkan akses lalu lintas.
Tak hanya itu, porak-porandanya Kecamatan Sukajadi juga dilihat dari drainse yang tak berfungsi, lumpur memenuhi sejumlah parit yang pada akhirnya air hujan tak mengalir dan berakhir banjir.
Alat berat bekerja di siang hari, menutup hampir sebagian badan jalan. Bahkan, bekerjanya alat berat ini membuat jalan ditutup total. Tentu hal ini menambah porak-porandanya Kecamatan Sukajadi.
Penampakan ini bisa dituduhkan ke pengelola proyek Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL). Sudah hampir lebih kurang tiga tahun pengerjaan, dampak baiknya belum juga dirasakan.
Bagaimana tidak, lubang bekas galian tak kunjung diperbaiki meski pengerjaan di titik itu sudah selesai. Jalan yang digali pun dibiarkan, hanya ditimbun dengan beton hingga tanah yang tidak merata.
Melihat situasi ini, mencuat slogan 'Save Sukajadi' sebagai bentuk pasrahnya terhadap kondisi yang dialami Kecamatan Sukajadi untuk saat ini.
Slogan itupun juga dikemukakan oleh anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Robin Eduar, Senin (8/11).
"PUPR Pekanbaru harus melakukan pengawasan sehingga kontraktor tidak bekerja seenak perutnya saja, masyarakat Pekanbaru sudah capek dan sangat dirugikan sampai ada 'Save Sukajadi'," kata Robin.
"IPAL ini sudah menahun, gak juga selesai-selesai. Banyak keluhan dari masyarakat, pengguna jalan, debu, jalan juga rusak semua," sambungnya.
Dalam pengerjaannya, kontraktor seakan semena-menanya saja, air yang disedot dibuang ke drainase yang akhirnya tersendat, ujung-ujungnya terjadi banjir jika hujan turun.
"Harus bertanggungjawab, jalan rusak harus segera diperbaiki, itu adanya lubang di jalan segera ditutup. Jangan seenak perut kontraktor saja," jelas anggota dewan Fraksi PDI-Perjuangan itu
Di samping itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga harus melakukan pengawasan terjahadap kinerja dari kontraktor tersebut.
"PUPR harus ada pengawasan, ini masyarakat loh yang dirugikan. Pemerintah yang beri izin, yah harus siap juga memberi pengawasan dong," paparnya.
Bahkan, Pemko Pekanbaru sepantasnya memberikan teguran kepada para kontraktor jika adanya pelanggaran dan aduan dari masyarakat.
"OPD yang melakukan pengawasan, beri teguran jika bekerja tidak sesuai dengan SOP," tutupnya.