RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Dalam aturan yang terbaru ini, setiap penumpang diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen negatif Covid-19 dengan pemberlakuan 1x24 jam, dengan syarat sudah vaksin 2 dosis.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan aturan baru perjalanan udara tersebut telah berlaku bagi masyarakat yang akan bepergian ke pulau Jawa dan Bali. Namun, untuk lebih aman disarankan menggunakan hasil tes PCR.
“Sekarang sudah antigen, berlaku untuk satu hari. Jadi hari ini kita antigen besok kita antigen lagi. PCR berlaku tiga hari,” ujar Gubri, Rabu (3/11) dikutip dari Mediacenterriau.
Sementara itu, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru, melalui Kasubag Administrasi Umum, Hannif saat dikonfirmasi terkait adanya informasi diberlakukannya hasil tes antigen negatif, ia sudah bisa memastikannya. Sesuai dengan surat edaran (SE) dari pemerintah pusat, melalui Satuan Tugas Covid-19.
“Sesuai dengan SE, persayaratan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku 3 November. Dengan syarat, vaksin dosis 1 ditambah tes RT-PCR negatif 3 x 24 jam, sedangkan untuk syarat kedua, vaksin dosis 2 ditambah tes RT- Antigen negatif 1 x 24 jam,” jelas Hannif.
“Sedangkan untuk dari hasil rapat zoom tadi malam dengan Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan udara adalah untuk anak di bawah 12 tahun tujuan pulau Jawa dan Bali, harus tes PCR 3 x 24 jam. Untuk anak di bawah 12 tahun tujuan luar Pulau Jawa dan Bali, bisa tes antigen 1 x 24 jam,” tambahnya.