RIAUMANDIRI.CO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai bahwa paripurna pegumuman pemberhentian Ketua Hamdani ilegal.
Dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Gurnama tersebut mengumumkan bahwa Hamdani dicopot dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru, terhitung hari ini, Selasa (2/11).
Penilaian ilegal tersebut karena administrasi paripurna tidak ditandatangani oleh Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru.
"Melanggar aturan tata tertib di pasal 135, surat-surat itu ditandatangi oleh Ketua DPRD, kecuali berhalangan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.
Tidak hanya paripurna saja yang dinilai ilegal, rapat Banmus sebelumnya juga ilegal tanpa persetejuan Ketua DPRD Pekanbaru.
"Apapun keputusan Banmus dan keputusan Paripurna ini dianggap tidak sah. Ini mohon perhatian kepada Gubernur, melihat bagaimana situasi saat ini," sambungnya.
Berdasarkan hal itu, Fraksi PKS DPRD Pekanbaru masih menganggap Hamdani sebagai Ketua DPRD. "Setakat ini masih menganggap Hamdani (sebagai) Ketua DPRD, (jika) ada pimpinan lain berarti ada dualisme kepemimpinan," ulasnya.
Ia menegaskan, PKS menganggap keputusan hasil sidang paripurna hari ini tidak sah lantaran bertentangan dengan tatib yang ada.
"Saya ingin menyampaikan, kami Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya ini adalah ilegal. Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan setelah ini, di luar ketentuan hukum maka dianggap tidak sah," tambahnya.
Ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh PKS setelah keputusan sidang paripurna, Sabarudi menyebut masih menunggu proses selanjutnya.
"Kita melihat ini, kita menunggu. Melihat situasi yang akan datang seperti apa. Namun setakat ini kita menganggap proses yang dilakukan itu adalah tidak sah," katanya mengakhiri.