RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan saksi secara maraton perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha kebun sawit perusahaan. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Muhjelan dan 9 saksi lainnya.
Para saksi itu dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka Andi Putra, Bupati Kuansing nonaktif, dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) bernama Sudarso.
"Hari ini (kemarin,red) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi,red) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/11).
Adapun saksi yang diperiksa adalah Andri Meiriki, staf Bagian Umum Setdakab Kuansing, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati Kuansing, serta Deli, Yuda dan Sabri. Tiga nama yang disebutkan terakhir bekerja sebagai sopir.
Lalu, Mardiansyah, Plt Kepala DPMPTSPTK, Muhjelan, Asisten I Setdakab Kuansing, Riko, Protokoler Setdakab Kuansing, Ibrahim Dasuki, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kabupaten Kuansing, dan Dwi Handaka, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Provinsi Riau," pungkas Ali Fikri.
Pada pekan kemarin, penyidik lembaga antirasuah itu telah memanggil Franky Widjaja sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun saat itu, Komisaris PT AA itu memilih mangkir, dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Sementara itu, pada awal pekan kemarin, KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Agus Mandar, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing, Irwan Nazif, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuansing, Paino Harianto, Senior Manager PT AA, dan Rudy Ngadiman alias Koko, Staf PT AA.
Lalu, Fahmi Zulfadli, Staf Legal PT AA, Yuhartaty Staf PT AA, Riana Iskandar Staf PT AA, Syahlevi, Kepala Kantor PT AA, Indrie Kartika Dewi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, dan Joharnalis, Sopir.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing. Upaya paksa itu dilakukan pada Jumat (22/10) kemarin.
Lokasi dimaksud adalah Kantor Bupati Kuansing, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta rumah kediaman pribadi Andi Putra.
Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT AA.
Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera diteliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Sehari sebelumnya, tim KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Pekanbaru. Yaitu, sebuah kantor di Kecamatan Limapuluh, rumah kediaman di Tangkerang, dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai. Kuat dugaan, lokasi tersebut adalah kantor dan kediaman tersangka.
Andi Putra ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Senin (18/10) kemarin. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) bernama Sudarso sebagai tersangka.
Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10) kemarin. Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.
Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang selaku sopir.
KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.
Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.
Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.
Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan
selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.