RIAUMANDIRI.CO - Sesuai ketentuan, petugas bank wajib melakukan konfirmasi kepada pemilik rekening dalam setiap transaksi yang dilakukan. Lalu bagaimana dengan kejadian yang menimpa Arif Budiman, salah seorang nasabah Bank Jabar-Banten Cabang Pekanbaru?
Pada Senin (1/11) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang sidang lanjutan dugaan dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru. Ada dua pesakitan dalam perkara ini, yaitu Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manajer Komersial dan Tarry Dwi Cahya selaku Teller di BJB Pekanbaru
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli. Dia adalah Prio Anggoro, Pemeriksa Eksekutif Senior Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Prio memberikan pendapat, sesuai ketentuannya, petugas bank wajib melakukan konfirmasi kepada pemilik rekening dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Menurut dia, suatu transaksi dinyatakan sah jika pemilik dana yang melakukan di dokumen tersebut.
"Pihak bank harus memastikan si pemilik dana hadir disaksikan petugas atau pegawai bank. Kalau tidak hadir, ada ketentuannya bisa diwakilkan. Apapun itu, bank punya aturan kepastian pihak bank melakukan konfirmasi kepada nasabah," ujar Prio.
"Ketika pada media penarikan (slip penarikan/cek) berbeda dari speciment pemilik rekening itu bagaimana?" tanya JPU.
"Bank wajib konfirmasi ke pemilik rekening apakah tanda tangan yang tertera di slip penarikan atau cek itu benar. Karena pelaku usaha jasa keuangan memiliki kewajiban mencegah perbuatan/penyimpangan/pelanggaran sehingga tidak ada perbuatan yang merugikan nasabah," terang saksi ahli.
Dalam keterangannya, Prio juga menyampaikan sudah ketentuan umum, kewajiban bank harus melalukan pengecekan dulu atau konfirmasi kepada pemilik rekening agar transaksi sah secara hukum dan sesuai SOP.
"Apakah boleh pejabat otorisasi tidak cek fisik dokumen transaksi?" tanya Penasehat Hukum terdakwa Tarry Dwi Cahya.
"Buka ketentuan banknya, siapa yang bertanggungjawab. Tidak boleh tidak lakukan cek fisik transaksi," tegas Prio.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Indra mempertanyakan perihal lembar cek yang tidak terisi lengkap.
"Petugas wajib konfirmasi, di job desk sudah jelas petugas wajib lakukan konfirmasi. Pihak bank harus konfirmasi terlebih dahulu untuk melengkapi suatu dokumen agar transaksi sah," jelas saksi.
"Konfirmasi merupakan salah satu bentuk mitigasi resiko, di masing-masing bank punya ketentuan. Konfirmasi ia harus dilakukan pihak bank. Wajib konfirmasi. Termasuk juga CCTV, merupakan bagian dari mitigasi bank," sambung dia menerangkan.
Penasehat hukum terdakwa Indra Osmer kemudian mempertanyakan kepada ahli, perihal kliennya, apakah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b.
"Ketika penyidik Polda meminta saya sebagai ahli, saya juga terlebih dahulu melakukan investigasi. Iya, unsur-unsurnya terpenuhi," pungkas Prio yakin.
Pada sidang yang digelar Selasa (12/10) lalu, dua saksi yang dihadirkan mengatakan tidak melihat keberadaan korban pada saat transaksi pencairan cek serta pada saat transaksi penyetoran dari rekening korban. Saksi dimaksud adalah Qurota Aini, mantan AO Konsumer BJB Pekanbaru dan Said mantan AO Komersial BJB Pekanbaru.
Qurota Aini membeberkan, dirinya pernah diperintahkan terdakwa Indra Osmer untuk menuliskan nominal, terbilang serta nama korban sebagai penarik di lembar cek perusahaan group korban.
Sementara saksi Said dalam keterangannya, mengaku menuliskan slip setoran uang senilai Rp50juta atas perintah Indra Osmer selaku atasannya.
Kepada saksi, Indra memerintahkannya untuk menulis slip setoran Rp50juta dengan rekening tujuan BJB Cabang Bekasi atas nama PT Guruh Kencana Sakti. Saat itu, dirinya menulis nama penyetornya nama anak korban Arif Budiman.
Menariknya, penyerahan slip setoran tanpa disertai dengan penyerahan uang tuna. Dia mengaku tidak mengetahui darimana uang diambil.(red02)