Holywings Langgar Jam Operasional, Satgas Covid-19 Diminta Tindak Tegas

Senin, 01 November 2021 - 15:45 WIB
Holliwings Pekanbaru ditenggarai banyak langgar aturan PPKM (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings diduga tidak mengindahkan aturan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/SATGAS/2021, dalam aturan tersebut disebutkan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Pekanbaru.

Pada point yang ke-10 jelas disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, THM Holywings yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki itu beroperasi hingga dinihari.

Hal itu diketahui dari penelusuran pada Senin (1/11) dinihari, di mana saat didatangi penjaga keamanan melarang untuk mengambil gambar dengan alasan perintah atasan.

"Tidak boleh mengambil gambar (di dalam-red). Ini sudah aturan dari manager kami," katanya penjaga keamanan tersebut.

Diduga sudah melanggar jam operasional, penerapan prtokol kesehatan juga tidak terlaksanakan dengan baik. Itu terlihat dari pintu masuk, para pengunjung tidak tampak dicek subu tubuh.

Setelah memasuki area dalam Holywings, rata-rata pengunjung tidak menggunakan masker. Kapasitas pengunjung juga terlihat penuh dan sesak. Tampak di setiap meja para pengunjung tersuguhkan minuman keras.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut kesalahan itu seharunya diberikan sanksi dari aparat penegak perda Kota Pekanbaru.

"Anda Satgas beserta jajaran harus melakukan tugas dan fungsinya, sehingga jika ada informasi harus ditindak dan tidak ada simpangsiur," kata Azwendi, Senin (1/11)

Lanjut Azwendi, laporan dari masyarakat ini harus segera ditindaklanjuti oleh tim Satgas Covid-19 agar pandemi Covid-19 di Pekanbaru yang sudah berangsur turun tidak lagi kembali meningkat.

"Tim gabungan yang ada di Satgas harus segera melakukan monitoring, jika ditemukan hal-hal yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas," tutupnya.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler