Anda Muslim dan Bos di Perusahaan? Ini Kewajiban yang Harus Diketahui Soal Gaji

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:12 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Menjadi pemimpin dalam kehidupan tidaklah mudah, terutama pemimpin perusahaan. Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur berbagai hal termasuk kewajiban ketika seorang manusia menduduki posisi pemimpin. 

Salah satu kewajiban pemimpin perusahaan adalah membayarkan gaji karyawan tepat waktu dan tidak menunda-nundanya. Bahkan, telah masyhur di tengah masyarakat adagium "bayarlah upah sebelum keringat pekerja kering". 

"Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim," tulis pengasuh pondok pesantren Darush Sholihin Jogja, M Abduh Tuasikal dalam artikelnya di situs Rumaysho.com. 

Adagium di atas ternyata memang benar makna dan sahih hadisnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  

"Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan," kata M Abduh Tuasikal menjelaskan. 

Dalam Islam, menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Bahkan orang yang menunda-nunda gaji halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). 

"Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut," jelasnya. 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler