BK Ingin Copot Ketua DPRD Pekanbaru, Ahli Hukum Tata Negara: Itu Tidak Bisa

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:57 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani

RIAUMANDIRI.CO - Kewenangan mengatasi permasalahan disiplin para anggota dewan memang dipegang penuh oleh Badan Kehormatan (BK) dalam lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sanksi pun merupakan hak BK jika anggota dewan terbukti melakukan pelanggaran, baik itu anggota ataupun pimpinan dewan.

Hal itu disampaikan oleh Ahli Tata Hukum Negara, Sondia Warman, Rabu (27/10), menanggapi isu yang sedang diperbincangkan saat ini.

Isu yang dimaksud ialah BK DPRD Pekanbaru melalui rapat paripurna pada Senin (25/10) malam, dengan hasil merekomendasikan Hamdani dicopot dari kursi ketua DPRD Pekanbaru.

"Menurut Undang-Undang pimpinan DPRD berasal dari partai pemenang dan dipilih oleh partainya, tidak boleh BK memberhentikannya (Hamdani) sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Itu tidak bisa," terang Sondia Warman.

Keputusan memberhentikan jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Ketua Komisi, Ketua BK, Ketua Bapemperda itu dinilai sah, dengan alasan penetapan jabatan tersebut tidak menurut Undang-Undang.

"Kalau partai memutuskan nama yang sama itu hak partai, gak bisa diganggu gugat," jelas mantan Wakil Ketua DPRD itu.

"Keputusan BK adalah keputusan internal, dibawa ke PTUN juga tidak bisa karena memang keputusan internal," sambungnya mengakhiri.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler