DPRD Rohil Bahas Ranperda RTRW dan Perubahan Nama PD SPDR

Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:13 WIB
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Hamzah Alfansuri dan Wakil Ketua Basiran Nur Efendi. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir untuk dibahas dan disahkan.

Dua Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rohil dan Ranperda Perubahan Nama dan Badan Hukum PD Sarana Pembangunan Daerah Rohil (SPDR).

Penyampaian Ranperda dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Rohil, Senin (5/7/2021) lalu, di gedung DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Bupati Rohil Afrizal Sintong langsung menyerahkan dua Ranperda yang dimaksud. Turut hadir dari rombongan eksekutif Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan, AP, MSi dan sejumlah kepala dinas dan badan lingkup Rohil. Tampak pula Sekretaris Dewan Sarman Syahroni. Dari legislatif tampak Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah Alfansuri dan Wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi.

Dalam sambutannya, Bupati Afrizal mengatakan bahwa Pemkab Rohil selaku jajaran eksekutif dalam hal ini bupati kabupaten Rokan Hilir mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus  kepada legislatif dalam hal ini ketua, wakil ketua dan segenap anggota DPRD Rohil serta sekretariat DPRD Rohil yang telah menyiapkan sidang paripurna dalam rangka penyampaian dua ranperda dimaksud.

"Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir harus menyusun tata ruang kabupaten Rokan Hilir yang akan diselaraskan dengan RTRW Provinsi dan RTRW Nasional," katanya.

Perda RTRW Rohil nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun tata ruang yang nantinya menjadi pedoman dalam pemanfaatan proyeksi pembangunan pemerintah dan pelaku usaha sebagaimana tercantum sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sedangkan perubahan nama dan badan hukum PD Sarana Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir disesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan dan pengelolan keuangan BUMD dalam rangka mendorong pembangunan daerah.

"Peran BUMD sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha," katanya.

Lanjut orang nomor satu di Rohil ini,  BUMD juga sangat penting yang berperan sebagai salah satu penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Rohil mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyumbangkan pikirannya dalam rancangan perda ini.

Selanjutnya, menyikapi dua Ranperda yang diajukan Pemkab Rohil, pihak DPRD Rohil telah menetapkan panitia khusus (Pansus) yang membahas dua ranperda yang dimaksud.

Untuk Ranperda RTRW sebagai Ketua Pansus Darwis Syams, sementara Ketua Pansus Ranperda Perubahan Nama dan Badan Hukum PD Sarana Pembangunan Daerah Rohil adalah Perwedi Suito, Sp.

Sekretaris DPRD Rohil, Sarman Syahroni menyebut sesuai aturan yang berlaku, maksimal pembahasan Ranperda adalah sepuluh bulan.
"Namun, inyaallah akhir tahun ini, kedua Ranperda di atas sudah disahkan," tukasnya.

Wakil Ketua DPRD Rohil, Hamzah Alfansuri kepada wartawan mengapresiasi pengajuan dua Ranperda tersebut. Menurutnya, kedua Ranperda sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan Rohil secara umum.

"Untuk RTRW ini sangat penting, karena kelak akan menjadi acuan untuk tata ruang wilayah Rohil dalam hal pembangunan. Termasuk soal batasan wilayah hingga status lahan hutan lindung dan sebagainya, sehingga ada kepastian hukum dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah maupun masyarakat itu sendiri," akhirnya.(adv)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler