RIAUMANDIRI.CO – DPRD Rokan Hilir menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD tahun 2020, Selasa (10/8/2021).
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Rohil dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston dan didampingi Wakil Ketua Abdullah, Basiran Nur Efendi, Hamzah Alfansuri, Sekwan Sarman Syahroni serta 33 orang anggota DPRD Rohil.
Ini merupakan Rapat paripurna ke-17 masa sidang II tahun 2021.
Dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Sulaiman, Sekretaris Daerah (Sekda) HM. Job Kurniawan, para Asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan bahwa Bupati Rohil telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPj yang dilampiri laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK serta ikhtiar laporan kinerja dan keuangan ke DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194(l) yang bunyinya kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah dipriksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta ikhtiar laporan kegiatan kinerja dan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran terakhir.
"Tugas kepala daerah berpedoman pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,dan pasal 65 ayat (l) huruf D menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD untuk dibahas bersama," ujarnya.
Sementara itu, laporan dari Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Darwisyam mengatakan bahwa sebanyak 33 orang Anggota DPRD menerima dan menyetujui Ranperda LKPj APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi perda.
Dalam sambutannya, Wabup Rohil Sulaiman mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Rohil yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan optimal.
“Atas nama Pemkab Rohil, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohil yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan di Rohil tahun 2020,” ucap Sulaiman.
Selanjutnya, Sulaiman berharap pengesahan Ranperda LKPj APBD tahun 2020 dapat diterima masyarakat Rohil.
“Saya berharap dengan dibahasnya Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 tanpa mengurangi esensi yang terdapat dalam laporan tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh seluruh masyarakat Rohil yang diwakili oleh anggota DPRD,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup setelah penandatanganan Surat Keputusan DPRD Rohil dan persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang Ranperda LKPj APBD Rohil tahun anggaran 2020 untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Rohil. (adv)