RIAUMANDIRI.CO – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pergantian Badan Hukum BUMD DPRD Rokan Hilir melakukan kunjungan ke BUMD mililk Pemerintah Provinsi Riau yaitu PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di Pekanbaru, Jumat (20/8/201) kemarin. Dipimpin Ketua Tim Pansus Perwedessuito SP dan disambut Direktur PT SPR Fuady Noor, SE.
Kunjungan digelar sehubungan dengan rencana perkuatan BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir dengan menjadikannya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Untuk itu Pansus bertugas mempelajari segala hal terkait proses perubahan badan hukum tersebut. Salah satu kajian studi komparasi salah satunya ke PT Sarana Pembangunan Riau. Dipilihnya PT SPR sebagai objek studi komparasi karena SPR dinilai berpengalaman dalam proses transisi status badan hukum dari PD menjadi PT.
Hal ini disampaikan Perwedessuito SP. “Kita ingin BUMD kita di Rohil maju dan mampu bersaing dalam meraih peluang sehingga bisa memberikan konstribusi kepada PAD Rokan Hilir. Saat ini statusnya PD, dan untuk itu kita akan tingkatkan menjadi PT agar lebih leluasa dalam melaksanakan kegiatan usaha. Untuk itu kita belajar mengambil pengalaman PT SPR yang pernah melalui proses ini sehingga nantinya menjadi kajian lebih lanjut dalam proses perubahan badan hukum PD menjadi PT di BUMD Rokan Hilir,” ungkap Perwesessuito.
Dalam pertemuan tersebut, tim Pansus juga mempertanyakan proses-proses mendasar dalam alih badan hukum PD menjadi PT. Hal ini menyangkut status keuangan, aset, dan tenaga kerja yang ada saat ini.
“Hal ini penting mengingat saat ini PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir sudah mempunyai karyawan yang bekerja dan aset, untuk itu proses-proses seperti ini yang ingin kita ketahui dan nantinya akan dituangkan dalam Ranperda,” kata anggota Pansus Purnomo dari PDI Perjuangan.
Hal lain yang dibahas yaitu terkait potensi yang masih terbuka luas di Kabupaten Rokan Hilir untuk bisa dikelola oleh pemerintah daerah melalui BUMD. Salah satu potensi yang terbuka yaitu pengelolaan sumur-sumur minyak tua yang dulu pernah di Kelola PT Chevron.
“Di Rokan Hilir ada lebih dari 400 sumur yang bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui BUMD, hanya saja kita belum tahu seberapa produktif sumur minyak tersebut untuk dikelola karena ini peninggalan Chevron. Pengelolaan sumur minyak ini tentunya memerlukan biaya yang besar dan untuk itu kita juga ingin mendapat informasi dari PT SPR karena PT SPR mempunyai anak perusahaan yang bergerak dalam produksi minyak bumi,” jelas Imam Suroso dari Partai Demokrat.
Sementara Direktur PT SPR, Fuady Noor, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas niat baik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam meningkatkan status badan hukum BUMD dari PD menjadi PT.
“Berdasarkan pengalaman kami, perubahan ini penting untuk memperkuat dan memperluas ruang gerak BUMD. Status PT membuat BUMD bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak dan aturan mendasar yang harus diikuti dalam hal ini yaitu UU tentang Perseroan Terbatas. Status kekuasan tertinggi dalam PT adalah RUPS, sehingga hal-hal yang penting untuk kemajuan perusahaan dapat dirumuskan dan ditetapkan melalui RUPS,” jelas Fuady.
Pelajaran dari alih status badan hukum di PT SPR ini, lanjutnya, adalah tentang penyertaan modal yang harus jelas dan untuk itu diperlukan proses audit dari status sebelumnya sebagai PD untuk nantinya dicatatkan dalam pembukuan baru PT. Terkait hal itu maka perlu diperhatikan undang-undang yang berhubungan dengan hal tersebut agar tidak berdampak hukum nantinya.
Fuady juga mengatakan bahwa PT SPR siap untuk mendukung dan bekerjasama dengan BUMD Rohil nantinya dalam berbagai peluang yang ada.
Sebelumnya, Pansus DPRD Rokan Hilir tersebut melakukan kunjungan ke Komisi III DPRD Riau. Kunjungan dalam rangka konsultasi sekaligus meminta petunjuk.
Pertemuan dilakukan Kamis (8/7/21) di Ruang Rapat Bapemperda, pihak DPRD Riau, dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Karmila Sari, S.Kom,. MM, pihak pansus DPRD Rohil, Ketua Pansus I Perwedissuito, Wakil Ketua Pansus Purnomo, Sekretaris Pansus Syamsudin, serta anggota pansus lainnya.
Perwedissuito mengatakan, pihaknya minta petunjuk mengenai Ranperda perubahan dari PD menjadi PT, agar ketika perda tersebut disahkan narasinya tidak jadi pertentangan atau bias di kemudian hari.
Menanggapi hal itu, Karmila Sari mengatakan bila ingin merubah PD menjadi PT yang paling penting adalah melihat laporan keuangan dan manajemennya setelah itu baru apakah layak diteruskan PD menjadi PT untuk Ranperda.
Lebih lanjut Purnomo menanyakan langkah-langkah dan caranya agar bisa menyelesaikan Pansus perda ini secepat mungkin.
Menerangkan hal itu, Karmila Sari mengatakan agar Pansus bisa menyelesaikan Perda dengan cepat, yang pertama perlu ditanya ide-ide dari anggota Pansus yang kemudian tampung idenya, lebih lanjut mengundang PD Sarana Pembangunannya denga meminta laporan audit keuangannya, lebih lanjut bisnis plan dan yang terakhir menganalisa target dividennya ada tidak setelah itu undang Biro Ekonomi dengan Biro Hukum.
“Mudah-mudahan bila terbentuknya Perda nanti bisa meningkatkan penghasilan baru untuk Rohil serta bisa menghadirkan peluang baru dan semoga apa yang kami sampaikan memuaskan hasil juga memberikan manfaat bagi DPRD Kabupaten Rohil,” tutupnya. (adv)