RIAUMANDIRI.CO - Renovasi Taman Kota Bangkinang gagal diselesaikan pada tahun 2020 kemarin. Hal itu membuat Kepolisian Resor Kampar turun tangan melakukan pengusutan guna mendalami, apakah ada penyimpangan sehingga pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu.
Proyek itu berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, dan dikerjakan oleh CV Kerja Sama & Co.
Adapun pagu anggaran Rp5,8 miliar dengan HPS Rp5,799.997.808,89 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sementara Konsultan Pengawas adalah CV Sketsa Utama. Masa pelaksanaan proyek tersebut, selama 180 hari dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hingga habis kontrak, pengerjaan proyek yang berada tak jauh dari Rumah Dinas Bupati Kampar itu tidak selesai.
Saat ini, Polres Kampar tengah melakukan pengusutan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pengusutan itu dilakukan oleh tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar.
"Iya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," singkat Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Rabu (27/10).
Sebelumnya, Idris mengakui jika pihaknya tidak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut. Dia menyampaikan, saat pengerjaan proyek itu, kondisi cuaca tak mendukung karena musim penghujan
Selain itu, ada sejumlah faktor lain menjadi alasan pihaknya tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut.
"Karena cuaca hujan dan material dan tenaga pekerja kurang. Jadi itu lah penyebabnya (pekerjaan tak selesai,red)," ujar pria yang mengaku sebagai pemilik CV Kerja Sama & Co yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bangkinang.
Atas hal itu, kata Idris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Perkim mengambil langkah tegas. Yaitu, berupa pemutusan kontrak.
"Kami pihak kontraktor tidak bisa memberi solusi. Kami sudah putus kontrak," imbuh dia.
Dari informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut bukan 'pemain baru'. Selain Renovasi Taman Kota, perusahaan tersebut juga pernah mengerjakan sejumlah proyek lain di Negeri Serambi Mekah.
Seperti, pengerjaan Landmark Welcome To Bangkinang di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar. Proyek itu dikerjakan tahun 2018 lalu, dengan nilai pagu Rp500 juta, dan HPS Rp424 juta.
Lalu, pembuatan gazebo di bawah Satker Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kampar tahun 2018. Nilai pagu dan HPS-nya adalah Rp320 juta.
Pada 2020 lalu, perusahaan itu juga mengerjakan rehabilitasi Balai Adat Kabupaten di bawah Satker Dinas PUPR Kampar. Proyek itu bernilai pagu Rp550 juta dan HPS Rp549.965.272,98.
Tidak hanya itu, perusahaan itu kerap ditunjuk mengerjakan proyek dengan pola pengadaan langsung (PL). Di antaranya, pemeliharaan taman rumah jabatan Wakil Bupati tahun 2019. Proyek itu di bawah Satker Sekretariat Daerah dengan nilai pagu Rp70 juta dan HPS Rp69.905.000.
Berikutnya, penataan taman pertigaan Jalan HR Soebrantas Kecamatan Bangkinang Kota. Proyek tersebut dikerjakan tahun 2020 di bawah Satker Dinas Perkim Kampar dengan nilai pagu Rp100 juta dan HPS Rp99.900.000.
Data-data tersebut di atas diperoleh dari websites : lpse.kamparkab.go.id.
Belakangan diketahui, perusahaan tersebut telah masuk dalam Daftar Hitam atau Blacklist. Hal itu sesuai dengan SK Penetapan Nomor : 821/PERKIM-SET/KPA/PEN-RTH/2020/07. Adapun jenis pelanggarannya, penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa, sebagai diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g.