RIAUMANDIRI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2021, di Gedung DPRD, Rabu (22/9/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston didampingi oleh Wakil Ketua Abdullah, Basiran Nur Efendi, Hamzah. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir HM Job Kurniawan Ap MSi, Sekretaris DPRD Rohil Sharman Syahroni dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021.
"Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2021 dapat kami sampaikan telah terjadi perubahan asumsi pada kebijakan Umum Anggaran tahun 2021, salah satunya Pandemi COVID-19 yang mana menyebabkan kita melakukan refocussing dan realokasi anggaran kembali untuk penanggulangan Pandemi COVID-19 tersebut, paling sedikit sebesar 8% dari dana alokasi umum (DAU)," kata Wabup Rohil.
Sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya, karena itu perlu adanya perubahan yang akan dijelaskan dalam perubahan kebijakan umum Anggaran dan Plafon prioritas Anggaran sementara tahun 2021.
Adapun perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan priortas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 sebagai berikut: Pendapatan daerah pada peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp1.837.729.263.034.
Sementara pendapatan daerah pada Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 diperkirakan sebesar Rp1.860.747.105.161 yaitu bertambah sebesar Rp23.017.842.127.
Pendapatan Asli Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.44.573.706.721 sedangkan pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp1.632.872.978.440,- lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp83.300.420.000.
Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp1.875.714.197.779. Sementara belanja daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021, ditetapkan sebesar Rp1.930.365.148.958 yaitu bertambah sebesar Rp54.650.951.179.
Atas nama Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dan seluruh jajaran tentu Bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata, berkeadilan pada masyarakat.
"Semoga Allah Subhanahuwata'ala selalu memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam berfikir dan bekerja semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat kabupaten Rokan Hilir," tandasnya.
Rapat paripurna penyampaikan Perubahan KUA PPAS TA 2021 Kabupaten Rohil sendiri hasil penjadwalan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohil pada Selasa (21/9). Rapat dihadiri Ketua DPRD Maston didampingi Wakil Ketua Basiran Nur Efendi dan Anggota Banmus.
Sebelum digelar Rapat Paripurna pada Rabu (22/9) digelar rapat dengar pendapat (RDP) Bapemperda DPRD Rohil dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Abdullah dan Basiran Nur Efendi serta Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam dan anggota. Dari eksekutif dihadiri Asisten 1, Kabag Hukum dan HAM. Rapat membahas antara lain berkenaan Ranperda tahun 2021 dan Rencana Propemperda 2022.(adv)