RIAUMANDIRI.CO - Meski telah menyandang status tersangka dan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan berarti Andi Putra tidak bersaksi dalam perkara lain. Bupati Kuantan Singingi nonaktif itu dijadwalkan bersaksi secara virtual pada pekan depan.
Diketahui, Andi Putra telah dijebloskan ke tahanan dalam perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan izin perkebunan di Kabupaten Kuansing. Perkara tersebut ditangani KPK.
Kendati begitu, Andi Putra tetap akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam sidang dugaan korupsi 6 kegiatan di Bagian Umum Setdakab setempat. Dia bakal bersaksi untuk terdakwa Mursini, mangan Bupati Kuansing.
"Untuk jadwal pemeriksaan AP (Andi Putra,red) sebagai saksi dalam perkara atas terdakwa Mursini diagendakan minggu depan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, Senin (25/10).
Hadiman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait hal tersebut. Kendati bersaksi, Andi Putra tidak langsung dihadirkan di ruang sidang, melainkan memberikan keterangan secara virtual.
"Kami secara virtual saja mengingat jarak tempuh dari Jakarta-Pekanbaru lumayan (jauh). Keabsahannya tetap sama. Yang penting dia (Andi Putra,red) bersaksi. Kewajiban dia memberikan keterangan sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," terang mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Dalam perkara itu, Andi Putra diduga menerima uang sebesar Rp90 juta dari 6 kegiatan pada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan terpidana Muharlius di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru belum lama ini. Saat itu, mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mursini.
Dalam kesaksiannya, Muharlius mengakui, pelaksanaan 6 kegiatan senilai belasan miliar rupiah ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Atas temuan itu, kata dia, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
"Perbaikan SPJ itu dilakukan di rumah dinas Bupati Kuansing (Mursini, red)," ujar Muharlius di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Muharlius menerangkan perbaikan SPJ itu diketahui oleh Mursini. Bahkan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang mengizinkan untuk melakukan perbaikan di sana. "ya, terdakwa tahu," sebut Murhalius.
Kepada dirinya, JPU mempertanyakan apakah pernah diperintahkan Mursini untuk menemui anggota DPRD Kuansing. Atas pertanyaan itu, Muharlius tidak menampiknya. Pertemuan dengan anggota legislatif untuk menindaklanjuti kendala-kendala dalam pengesahan RAPBD.
"Selain perintah untuk kelancaran APBD, apakah ada perintah lagi dari Bupati (Mursini) untuk menemui Ketua DPRD?" tanya Jaksa Hendri Junaidi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Tidak ada," jawab saksi.
"Apakah saudara saksi ada bertemu Andi Putra?” tanya Jaksa lagi. Atas pertanyaan itu, Murhalius menjawab, dirinya ada bertemu dengan Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Andi Putra.
Terhadap pernyataan itu, JPU langsung mencecar saksi terkait adanya penyerahan uang kepada Andi Putra sebesar Rp90 juta. Penyerahan uang itu diberikan kepada Rino. Muharlius pun membenarkan penyerahan uang itu dan memberikan penjelasan.
"Waktu itu, saya ditelpon oleh Saleh (Kabag Umum Setdakab Kuansing saat itu, red) dari rumah Andi Putra. Dia (Saleh, red) bercerita masalah untuk membantu rumah Ketua (DPRD)," jawab Muharlius mengingat.
"Setahu saya yang dibantu, kan (untuk rumah dinas) sudah ada. Saleh mengatakan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik Ketua," tutur Murhalius.
"Saya sampaikan ke Bendahara dan dibantu, dari keterangan Verdi sebesar Rp90 juta," sambungnya menjelaskan.(Dod)