RIAUMANDIRI.CO - Polisi diketahui mengklaim ibu korban dugaan pemerkosaan di Luwu Timur tak kooperatif. Hal itu langsung dibantah Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa.
Dia menegaskan, sampai hari ini ibu korban siap untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel.
"Kami tidak mungkin tidak kooperatif, yang kami mau pastikan proses hukum yang akan berjalan sesuai hukum acara pidana, khususnya UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Azis dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (23/10/2021).
Sebelumnya, kepolisian menyatakan ibu tiga anak korban pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak kooperatif saat akan dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan Ibu Lydia (bukan nama sebenarnya).
Melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan meminta kepada ibu Lydia untuk bersikap kooperatif dalam penanganan dan penyelidikan kasus ini sehingga kasus dugaan pencabulan ini dapat terang benderang.
Azis menyebut jika kasus ini kembali dibuka penyelidikannya, maka tentunya ada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan. Namun, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat resmi dibukanya penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak ini.
Bahkan, pihak kepolisian mengklaim kesulitan untuk menemui ibu dan ketiga korban dugaan pencabulan ini, sehingga hal itu mengganggap ibu Lydia tidak bisa bekerja sama dengan pihak penyidik dalam memberikan keterangan yang saat ini kasusnya telah ditarik di Polda Sulsel.
"Sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan dibukanya kembali penyelidikan kasus ini yang kami terima. Tidak koperatif bagaimana. Harusnya kan sesuai dengan prosedur. Polri harusnya membuka lagi penyelidikan. Sekarang pertanyaanya kalo tidak sesuai itu, polisi ingin menemui ibu korban dalam rangka apa?" ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, untuk penanganan penyelidikan kasus pencabulan ini dialihkan ke Polda Sulsel.
"Untuk kasus di Luwu Timur saat ini kasusnya ditarik di Polda Sulsel dalam waktu dekat," kata Zulpan, Jumat (22/10).