RIAUMADIRI.CO - Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan sejumlah catatan kritis memperingati dua tahun kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, salah satunya soal pimpinan KPK di bawah nakhoda Firli Bahuri dinilai gagal dalam menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Hal itu terlihat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK hingga permasalahan mengelola kinerja internal organisasi.
"Aliansi BEM se-UI mendesak Jokowi-Ma'ruf untuk mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia," demikian tuntutan BEM UI dalam aksi memperingati kepemimpinan dua tahun Jokowi-Ma'ruf, Kamis (21/10/2021) dikutip dari CNN Indonesia.
BEM UI menilai janji Jokowi-Ma'ruf untuk memperkuat KPK kontradiktif ketika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Menurut mereka, substansi revisi justru sangat melemahkan kinerja KPK.
Salah satu poin perubahan yang melemahkan KPK adalah kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sejauh ini, KPK sudah mengeluarkan SP3 untuk satu kasus yaitu dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Penurunan angka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tahun ke tahun, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK, adanya kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3, dan polemik asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," ungkap mereka.