RIAUMANDIRI.CO - Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021. Aturan ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 , Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Instruksi itu berlaku di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Instruksi tersebut dikeluarkan Mendagri di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021. Inmendagri ini diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah yang berada pada level 3, level 2 dan level 1.
Dalam Inmendagri tersebut, diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota yang berada pada level 3-level 1 agar melakukan kegaitan sesuai Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Selain itu, diinsteuksikan juga kepada Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.
"Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dan diimbau agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM " kata Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut.
Tidak hanya itu, Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Serta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari Pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
"Dalam Inmendagri 54 Tahun 2021 juga terdapat pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD," pungkasnya.