RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zet Tadung Allo dalam dakwaannya mengungkapkan dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella telah secara sengaja membunuh dan menganiaya 6 anggota Laskar FPI di KM 50.
Zet Tadung Allo mengungkapkan, mulanya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.
Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain," kata Zet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10) dikutip dari CNN Indonesia.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah," tambah Zet.
Akibat tindakan itu, dua anggota FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan satu orang lainnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di Rest Area KM 50.
Selain itu, Fikri juga ikut menembakkan peluru tajam ke anggota FPI, M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra saat membawa 4 anggota Laskar itu ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini Fikri lakukan setelah Elwira almarhum melakukan tembakan mematikan ke beberapa anggota FPI itu terlebih dahulu.
Menurut Zet, Fikri melakukan penembakan dalam jarak yang sangat dekat. Bahkan proyektil yang ia tembakkan tembus ke pintu bagasi.
"Terdakwa tanpa rasa belas kasihan merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa senti meter saja dari M. Reza (almarhum) maupun Muhammad Suci Khadavi Poetra (almarhum)," terang Zet.
"Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M. Reza (almarhum) sebanyak 2 (dua) kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M. Reza (almarhum) sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi," tambahnya.
Jaksa lantas mendakwa Fikri dan Yusmin telah melanggar Pasal338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mematian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Jaksa, tindakan ini dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum).
"Perbuatan Terdakwa FIKRI RAMADHAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Zet.
Sebelumnya, tiga polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tanpa hukum atau unlawfull killing terhadap anggota Laskar FPI. Mereka adalah Yusmin, Fikri, dan satu polisi lain berinisial EZP.
Dari tiga pelaku tersebut, hanya perkara Fikri dan Yusmin yang dibawa ke persidangan. Sebab, EZP meninggal dalam kecelakaan awal Juni lalu. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada 8 Januari lalu, tindakan penembakan terhadap anggota Laskar FPI merupakan pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6) kemarin, para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian.