RIAUMANDIRI.CO - Akan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina.
Hal itu dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
“Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” kata Jhonny dalam keterangannya, Sabtu, 16 Oktober 2021 dikutip dari Tempo.co.
Johnny Plate mengatakan sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Salah satunya kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," kata dia.
Untuk penegakan upaya kekarantinaan kesehatan, Jhonny mengatakan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Meski penanganan pandemi terus membaik, politikus NasDem itu menegaskan bahwa pandemi belum selesai. Ia menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari wabah, yaitu saling menjaga sesama.
Selain itu, pemerintah juga tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.
"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," ujarnya.
Kasus pelanggaran kewajiban karantina sebelumnya menimpa seorang selebgram Rachel Vennya.
Kabar tersebut pertama kali ramai di media sosial Twitter setelah seorang warganet mengunggah tangkapan layar Rachel Vennya sedang bersama kekasihnya Salim Nauderer berada di luar Wisma Atlet meski masa karantina belum tuntas.
Sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, tamu atau warga yang baru datang dari luar negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.