RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kejaksaan mengimbau Sudirman J untuk menghormati proses hukum. Dia diminta untuk kooperatif dengan menyerahkan diri sehingga bisa menjalani hukuman pidana 9 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Sudirman J adalah terdakwa perkara korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu. Dia disidang secara in absentia karena berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/10) kemarin. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Mahyudin menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp7.206.195.700 subsider 5 tahun kurungan.
Sementara tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkan Sudirman J dihukum selama 9 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp7.206.195.700 subsider 5 tahun kurungan.
Baik hakim maupun Jaksa sepakat menjerat Sudirman J dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kini status perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan begitu, yang bersangkutan telah resmi menyandang status terpidana.
"Saat ini yang bisa kita lakukan adalah mengeksekusi barang bukti, seperti bukti surat, sertifikat, tanah, dan lainnya. Untuk eksekusi pidana badannya, tunggu yang bersangkutan bisa kita tangkap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu (Rohul), Priwijeksono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Kamis (14/10).
Pihaknya, kata Ari, masih memburu Sudirman J. Kejari Rohul telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk bisa melacak keberadaan terpidana.
"Kita tetap koordinasi dengan AMC (Adhyaksa Monitoring Centre,red). Kita bersurat ke Kejaksaan Agung, AMC, untuk pelacakan keberadaan DPO ini," kata Ari.
Dalam kesempatan itu, Ari mengimbau agar Sudirman J segera menyerahkan diri. Dia diminta untuk bertanggung jawab dan menghormati proses hukum yang menjeratnya.
"Kooperatif aja. Proses hukum sudah berjalan kan. Silakan dihormati karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karema kita di negara hukum, kita harus menjunjung hukum," tegas Ari Supandi memungkasi.
Diketahui, Sudirman J ditetapkan sebagai pesakitan dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel tahun 2017 hingga 2018 pada PT BRI Tbk Kantor Cabang Ujung Batu, bersama Syahrul, mantan Account Officer di bank tersebut. Untuk nama yang disebutkan terakhir, telah dihadapkan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.
Perbuatan mereka terjadi pada medio September 2017 hingga Agustus 2018. Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referral dari Sudirman J, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.
Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha di bidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman J.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, Syahrul tetap mencairkan dana di BRI Cabang Ujung Batu. Dia juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman J. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp13 juta.
Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp7.246.195.700.(Dod)