Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Total Rp5 M

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:05 WIB
Kantor wilayah Bea Cukai Riau dan Dumai, memusnahkan sejumlah barang sitaan selama 2019 hingga 2021 (istimewa/Mediacenter)

RIAUMANDIRI.CO - Jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Riau dan Dumai. 

Barang-barang ilegal itu merupakan sitaan selama 2019 hingga 2021 ini. Totalnya senilai Rp5,4 miliar. 

Kepala kantor Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengatakan seluruh barang sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Barang sitaan senilai Rp5,4 milliar ini ada potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar," jelas Fuad usai pemusnahan di kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (13/10/2021) dikutip dari Mediacenterriau. 

Fuad menjelaskan, rinciannya barang sitaan yang dimusnahkan adalah 2,8 juta batang rokok ilegal. Kemudian sebanyak 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk dan 250 karung garmen, produk kecantikan serta sejumlah barang ilegal lainnya.

"Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum dan tidak ada pemilik dari barang sitaan yang kita musnahkan ini," jelas Fuad.

Kepala Bea dan Cukai Riau, Agus Yulinato mengatakan untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat, sistem yang diterapkan pihaknya yakni pemberantas rokok secara terus-menerus dari hulu dan hilir. 

"Bagi pengusaha yang ingin mengurus izin, Bea dan Cukai Provinsi Riau dan jajaran memeberikan pelayanan terbaik dan berintegritas kepada pengusaha," ujar Agus.

Menurut Agus, untuk proses pemusnahan barang bukti ini, pihaknya memusnahkan dengan tiga cara yakni pemusnahan barang garmen dengan dibakar, minuman keras dengan cara dipecahkan dan digelinding alat berat. Sedangkan, pemusnahan jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler