RIAUMANDIRI.CO - Kuasa hukum pria yang diduga mengamuk di dalam kawasan salah satu waterpark angkat bicara, menyebut bahwa kliennya itu bukanlah mengamuk. Katana yang ditentengnya itu hanya untuk menjaga diri.
Sebab, kliennya yang bernama Darmas Silaban itu tinggal digubuk dalam kawasan waterpark tersebut. Khawatir ada binantang berbisa yang menyerang klien bersama keluarganya.
"Ada penjual (parang-parang) menawarkan ke dia, lalu dia beli. (Digunakan) Silaban untuk persiapan, mana tahu ada ular disemak-semak itu. Jadi bukan untuk mengancam-ancam karyawan di sana," kata Tomy Ferdi Manungkalit, selaku kuasa hukum Darmas Silaban, Kamis (14/10).
Darmas Silaban bersama anak istrinya waktu itu tinggal di dalam gubuk tenda yang dibuatnya di depan mess karyawan yang dulu pernah ditempatinya.
Darmas Silaban, jelas Tomy, merupakan karyawan dari pemilik waterpark tersebut sejak lima tahun lalu. Selama bekerja di sana, Silaban menempati sebuah rumah yang dipersiapkan untuk karyawan.
Tomy pun menceritakan kilas balik bagaimana karyawannya tersebut 'diusir' oleh pemilik waterpark dari mess karyawan itu.
Berawal dari Silaban yang mengalami kecelakaan kerja, dimana mata sebelah kirinya tak berfungsi baik.
"Itu kecelakaan kerja, dia disuruh kerja motong rumput pakai mesin rumput. Melenting lah pasir batu ke matanya, robek lah matanya," terang Tomy.
Berbagai upaya dilakukan untuk mendapat pertanggungjawaban dari pemilik water park agar biaya pengobatan mata kliennya itu ditanggung oleh pemilik waterpark itu.
Upaya mendatangai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru langkah awal yang diambil, lalu mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
"Untuk meminta Sutikno (pemilik waterpark) membiayai itu semua. Dia (pemilik waterpark) mengelak," lanjutnya.
Bahkan pemilik water park itu, sebut Tomy, mengatakan bahwa kliennya itu bukanlah karyawan melainkan pekerja pribadinya.
Kliennya mengalami kecelakaan kerja pada awal Juli 2021, langsung berobat ke rumah sakit mata.
"Pergi berobat, biaya hampir 8 juta rupiah. Dipinjamnyalah uang Sutikno (pemilik water park)," sambungnya.
Biaya berobat tersebut dengan kesepakatan kliennya itu harus membayar separuh dari biaya pengobatan, yakni Rp.4 juta.
"Inikan tanggung jawab kerja, kalau ada kecelakaan kerja, bantu berikan semua sampai sembuh. Intinya, pihak perusahaan tolong bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja oleh Silaban. Mau dia dibilang karyawan harian, dia kerja disitu loh," tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, entah mengapa pemilik water park itu menutup rapat rumah yanh ditempati Silaban sebelummya, hingga Silaban dan keluarga membuat gubuk tenda didepan rumah itu.
"Digembok, dipalang semua, jadi keluarga Silaban diluarlah semua, di pondok itu beralaskan kardus," singkatnya.