RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa pada Kamis (7/10). Penahanan tersangka berinisial MY dilaksanakan saat tahap II digelar Kejari Kampar.
Kajari Kampar melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan Kejari Kampar melakukan tahap II kasus tipikor yang menjerat Kades Koto Perambahan periode 2012 -2017 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2015 sampai 2017.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara 496 juta rupiah, dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2015-2017," sebut Amri didampingi Kasi Intel, Sillfanus Rotua Simanullang.
Amri menambahkan, saat pemeriksaan MY cukup kooperatif dan untuk saat ini yang bersangkutan dititipkan di rutan Polres Kampar selama 20 hari ke depan. Kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"MY dijerat UU Tipikor Pasal 2 subsieder Pasal 3 dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun penjara dan subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas pria yang pernah menjabat Kasi Datun Kejari Belawan Sumut itu.