RIAUMANDIRI.CO, ROHIL - Kegiatan webinar literasi digital pada hari Jumat, 06 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, dengan tema “Bijak Kenal Uu Ite, Jaga Dunia Digital” dibuka oleh moderator Edwina Bernita. Moderator membuka rangkaian kegiatan webinar ini dengan mengucap salam, berdoa dan membawakan tagline Salam Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital. Moderator juga tidak lupa untuk mengingatkan para peserta untuk terus menjaga protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan. Acara pertama dimulai dengan memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kemudian, moderator mempersilahkan Dirjen Aptika KEMKOMINFO, bapak Samuel A. Pangerapan untuk memberikan sambutan. Kemudian, moderator memperkenalkan Key Opinion Leader yaitu @erisafaddd - MC, Creator Creator, (IG, TikTok).
Kemudian, moderator membacakan tata tertib dalam kegiatan webinar ini. Setelah itu, moderator memperkenalkan narasumber pertama, yaitu Ari Maya Lestari – Praktisi IT dan Master Mentor SIGAP UMKM – Beliau menyampaikan materi tentang jaga Bersama Ruang Digital Kita. Beliau menyampaikan mengenai kecakapan digital dengan tema “Jaga Bersama Ruang Digital Kita” dalam pemaparan materinya beliau meng-highligt tentang hal-hal yang merusak ruang digital, tiga pendekatan jaga ruang digital : upstream, middlestream dan downstream dan tips menjaga ruang digital agar aman dari hoax.
Hal-hal yang merusak ruang digital yakni antara lain:
-
Konten Negatif
-
Ujaran Kebencian
-
Berita Bohong (Hoax)
-
Kejahatan dan Penipuan
-
Pornografi dan Pornoaksi
-
Intoleransi
Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan untuk menjaga ruang digital adalah Upstream, yang diamksud upstream meliterasi masyarakat agar bijak memanfaatkan kecanggihan teknologi. Contoh: Gerakan Nasional Literasi Digital. Selain itu Middlestream; Melakukan penindakan di dunia maya. Contoh : Take Down Akun Palsu & Memblokir Situs yg Melanggar UU ITE dan yang terakhir Downstream; Melakukan penindakan di dunia nyata bekerjasama dengan pihak berwenang.
Dalam menjaga ruang-ruang kita di media digital ada yang harus skill yang kita miliki yang sering disebut digital skil, yakni Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian, setelah narasumber pertama menyampaikan materinya, moderator memperkenalkan narasumber kedua yaitu Aulia Siska, S.Sos – CFO PT Digital Solusi Enterpreneur, yang menyampaikan materi tentang Menjadi Masyarakat Digital Berbudaya Indonesia. Beliau menyampaikan mengenai keamanan digital. Teknologi sudah menjadi hal vital dalam kegiatan manusia. Namun ini seperti dua mata pisau, yang memberikan manfaat positif bersamaan dengan dampak negatif yang diberikan. Dalam pemaparan, beliau menyampaikan poin-poin tentang mengetahui isi dan ruang lingkup UU ITE berkaitan dengan hoax, Dampak penerapan UU ITE terhadap penyebaran berita hoax dan juga membahas bagaimana berekspresi di dunia digital.
Yang dimaksud dengan UU ITE adalah undnag -undang yang mengatur tentang informasi elketronik dan transaksi elektronik. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulkan data elektronik tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat ekektronik , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya. Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komuputer, jaringan komputer dan atau media elektrnik lainnya.
Sebelum membahas tentang sanksi yang bisa dibebankan kepala pembuat atau penybar hoax. Terlebih dahulu diuraikan pengertian hoax. Hoax menurut KBBI adalah berita bohong atau tidak bersumber. Selain itu oax juga dapat diartikan informasi yang sesungguhnya tidak benar, palsu maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah sebagai lelucon hingga serius (politis) yang membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Yang akhirnya bisa menjadi pemicu munculnya keributan, keresahan, perselisihan bahkan ujaran kebencian dan pada akhirnya penyebaran informasi palsu dapat membentuk mental masyarakat ke arah pemahaman hoax.
SANKSI (PASAL 45 AYAT 2) Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dampak Penerapan UU ITE Terhadap Penyebaran Berita Hoax. DARI PIHAK PENEGAK HUKUM Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Jumat, 19 Februari 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) dNomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital
Setelah itu, moderator beralih kepada narasumber ketiga yaitu Tua Panggabean Nasution, M.A – Komisioner KPU Kab. Rakan Hilir. Beliau menyampaikan mengenai etika digital dengan tema “Etika Menjaga Dunia Digital”. Pada dasarkan penggunaaan digital sudah diikat dalam berbagai undang-undang diantaranya:
-
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
-
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
-
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
-
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Dalam bermedia social ini kita perlu etika digital. Etika digital yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquet) dalam kehidupan sehari-hari. Menggunakan media digital mestinya diarahkan pada niat, sikap, dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama. Apalagi di Indonesia yang multikultur, maka etika digita sangat relevan dipahami dan dipraktekkan oleh semua warga Indonesia.
Mengapa Etika ini menjadi penting, karena ada tujuan yang musti dicapai. Yakni;
-
Ketertiban
-
Teratur
-
Damai
-
Patuh terhadap norma-norma
-
Bertanggung jawab
Dihari-hari banyak sekali berita hoax yang mngehawatirkan, Adapun beberapa ciri-ciri hoax yang dapa membuat kita lebih berhati hati;
-
Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan
-
Sumber tidak jelas
-
Pesan sepihak, menyerang, dan tidak netral atau berat sebelah
-
Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat
-
Menggunakan argumen dan data yang sangat teknis supaya terlihat ilmiah dan dipercaya
-
Manipulasi foto dan keterangannya. Foto-foto yang digunakan biasanya sudah lama dan berasal dari kejadian di tempat lain dan keterangannya juga dimanipulas
Kemudian, moderator mempersilahkan narasumber terakhir untuk menyampaikan materinya dari Dr (C) Gusman Fahrizal, M.Kom – Ketua PP Muhammadiyah, yang menyampaikan materi tentang Kejahatan di Dunia Internet Khususnya Media Sosial. Beliau menyampaikan mengenai budaya digital. Kemajuan teknologi khususnya Teknologi Informasi saat ini melahirkan apa yang disebut Revolusi Industri ke-4 (Industry 4.0) dan era ekonomi baru, ekonomi digital. TIK juga memiliki dampak besar pada demokrasi parlementer.
Dengan munculnya Internet, TIK telah menjadi lebih dari sekadar alat yang memungkinkan operasi internal parlemen yang lebih efisien dan rasional; mereka sekarang memiliki kekuatan untuk mengubah hubungan antara parlemen dan warga negara (Sobaci, 2010). Di tengah pandemi Covid-19, membuat revolusi industri jilid ke-4 era digital tidak bisa dihindari. Semakin mempercepat dan memaksa penggunaan digital dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Pengguna internet di Indonesia yang mencapai 73,3%. Persentase tersebut memperlihatkan bahwa 144.191.413 dari total 196.714.070 masyarakat Indonesia telah memiliki akses terhadap internet (APJII, 2020). Menggelorakan literasi pencerahan sebagai pengamalan ayat pertama yang diturunkan Allah SWT, yaitu Iqra.
Tantangan utama masyarakat modern adalah penggunaan internet dan media digital yang tak hanya memberikan manfaat bagi penggunanya, namun juga membuka peluang terhadap berbagai persoalan. Kurangnya kecakapan digital dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak menimbulkan penggunaan media digital yang tidak optimal. Rendahnya etika digital berpeluang menciptakan ruang digital yang tidak
menyenangkan karena terdapat banyak konten negatif.
Berdasarkan catatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), selama krisis pandemi (Maret 2020-Januari 2021) terdapat 1.387 hoaks beredar di dunia internet Indonesia. Berdasarkan survei dari Kominfo tentang literasi digital nasional 2020 kepada 1670 responden di 34 provinsi, sebesar 68,4 persen menyatakan pernah menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya, dan sebesar 56,1 persen tidak mampu mengenali informasi hoaks. Maka, dibutuhkan kemampuan untuk berkolaborasi dengan berbagai komunitas dan elemen masyarakat untuk membantu mengurangi kasus tersebut. Misalnya, Japelidi berkolaborasi dengan organisasi pemerintah, komunitas, media, dan warga untuk melakukan kampanye melawan hoaks COVID-19 termasuk dengan membuat konten dalam 42 bahasa daerah.
Setelah sesi pemaparan materi selesai, moderator beralih ke sesi tanya jawab antara penanya dan narasumber. Ada beberapa penanya yang sudah terpilih dan berhak mendapatkan e-money sebesar Rp. 100.000,-
-
Kurnadi Syahputra memberikan pertanyaan kepada Ari Maya Lestari
Q : Apa tindakan yang harus kita lakukan ketika menemukan berita hoax di media sosial? bagaimana mengedukasi masyarakat yang udah terlanjur percaya dengan berita hoax yang beredar dengan mudah dimedia sosial? Dan kenapa content hoax, sara dan sejenisnya lebih gampang viral dimedia sosial dimasa sekarang?
A : kira terlebih dulu harus tahu ciri-ciri berita hoax agar kita bisa mengidentifikasi informasi tersebut. Kita tidak bisa mengontrol semua orang, yang paling munkin kita control adalah diri kita sendiri.
-
Rabigh memberikan pertanyaan kepada Aulia Siska, S.Sos
Q : Apa UU ITE harus di revisi menurut ibu, karena membuat ketakutan di masyarakat untuk berpendapat di muka umum?
A : Namanya undang-undang memang perlu di review secara berkala, UU ITE ini bagai dua mata pisau, tujuannya untuk memebantu mencegah huru-hara namun disamping itu juga dijadikan senjata untuk hal yang tidak tepat. Kita netizen yang harus aktif dengan memberikan saran dan masukan yang baik. Disisi lain pemerintah harus melakukan review berkala.
-
Rudi Iskandar memberikan pertanyaan kepada Tua Panggabean Nasution, M.A
Q : Banyak Individu yang menyebarkan berita hoax, bagaimana tangapan bapak dan bagaimana solusinya?
A : Ketika menurut kita suatu informasi tidak layak untuk kita share maka tinggalkan saja, cukup di baca dan jangan sampai kita sebarluaskan.
-
Bertus memberikan pertanyaan kepada Dr (C) Gusman Fahrizal, M.Kom
Q : Bagaimana cara nya mengantisipasi hoax yang beredar di grup whatsapp keluarga?
A : mencarikan dan membagikan sumber pembanding. Untuk mengantisipasi. Jangan sampai membat ketesinggungan antar keluarga. Tolong sampaikan pada keluarga kita tentang aturan bermendsos agar lebih berhati-hati.
Setelah sesi tanya jawab selesai, moderator kembali menyapa Key Opinion Leader, yaitu @erisafaddd - MC, Creator Creator, (IG & TikTok) Beliau menyampaikan “ Bahwa banyak sekali hal yang bis akita garis bawahi, tips dan trik bijak bermedia sosial. Kita bis abilang media sosial ini hanya alat yang kita adalah kuasnaya. Maka kesadaran ini perlu dan penting. Kita harus tahu tujuan kita bermedia sosial, menyaring informasi apa aja yang perlu dan tidak perlu untuk di share, kita harus siap untuk hidup berdampingan dengan dunia digital dan kita manfaatkan untuk kehidupan kita untuk membantu kita berkembang, adaptasi adalah hal ang tidak bisa kita hindari dan terbiasa dengan hal tesebut”.
Kemudian, setelah rangkaian acara selesai, moderator memanggil kembali para penanya terpilih lainnya yang berhak mendapat e-money sebesar Rp. 100.000,-. Setelah itu moderator menutup webinar ini dengan mengucapkan salam, mengucapkan terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.