RIAUMANDIRI.CO - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyayangkan adanya oknum lurah yang kembali berurusan dengan kepolisian.
Apalagi, oknum lurah itu dipersangkakan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Oknum lurah inisial AN itu diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berselang beberapa waktu setelah orang suruahnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).
"Kita (DPRD) berharap ini yang terakhir kali yang kita dengar. Tentu kita juga tidak mau ada korban berikutnya, karena yang namanya berurusan di kelurahan itu mesti dilayani dengan baik. Jangan ada pungli-pungli," kata anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Zainal, Rabu (29/9).
Zainal juga mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Pasalnya, kasus pungli serupa juga pernah beberapa kali terjadi yang menjerat oknum lurah di Pekanbaru.
"Kejadian (pungli) ini terulang lagi. Padahal, kondisi masyarakat hari ini itu sangat memprihatinkan ekonominya. Apalagi dampak pandemi Covid-19 ini, untuk makan saja sudah susah," paparnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan kepada para pejabat hingga ASN lainnya untuk bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan hati nurani.
"Mereka (ASN) ini kan sudah bergaji, yang namanya berurusan di kelurahan itu mestinya dilayani dengan baik, jangan ada pungli-pungli. Kadang saya juga ada dengar, ada yang berurusan itu sampai tengah malam, kan itu tidak bagus," singkatnya.